Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU), mengenai penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.
Proses penetapan tersangka Febrie oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pun menempuh proses nan tak lama.
Terungkapnya dugaan korupsi nan menjerat mantan pejabat Korps Adhyaksa tersebut, bermulai dari penggeledahan di 13 letak nan dilakukan tim campuran Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor, sejak Rabu (8/7/2026).
Beberapa letak nan digeledah antara lain Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di area Sentul, Bogor.
Dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, interogator menyita sejumlah dokumen, peralatan elektronik, telepon genggam, serta duit tunai dalam beragam mata uang. Uang nan diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp 60 miliar.
Sementara dari Koin Money Changer, interogator menyita 71 peralatan bukti dan 16 jenis mata duit asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Penggeledahan kemudian bersambung ke sebuah rumah di area Sentul. Di letak itu, interogator menemukan brankas berisi tujuh koper nan menyimpan 74 kilogram emas batangan.
Selain emas, interogator juga menyita duit tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp 100 juta. Total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Berselang beberapa hari dari penggeledahan tersebut, Febrie mundur dari kedudukan Jampidsus. Surat pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026) awal hari.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan corak komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses norma nan sedang dilakukan oleh interogator Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/7/2026).
Masih hari nan sama, Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU mengenai penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan kerabat FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit dalam proses penanganan norma oleh pegawai negeri alias oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan alias tindak pidana korupsi lainnya," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·