Hery Susanto Terancam Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua ORI

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Majelis: Hery Susanto bisa diberhentikan tidak hormat dari Ketua ORI.

, JAKARTA, – Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) mempertimbangkan pemberhentian tidak hormat bagi Hery Susanto dari jabatannya sebagai Ketua ORI. Hal ini merupakan hukuman paling berat atas dugaan korupsi nan melibatkan dirinya.

Menurut Jimly Asshiddiqie, personil Majelis Etik Ombudsman RI, hukuman nan mungkin dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Kami bakal melakukan pemeriksaan terlebih dulu terhadap nan bersangkutan. Semua bakal kami dengarkan sebelum menjatuhkan sanksi," ujar Jimly dalam konvensi pers di Jakarta, Jumat.

Proses pemeriksaan bakal melibatkan beragam pihak, termasuk pelapor, pihak berkepentingan dalam kasus ini, Kejaksaan, dan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031. Jimly menekankan bahwa kedudukan Ketua ORI melibatkan keputusan presiden nan juga melewati proses seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Majelis Etik berambisi dapat menyelesaikan keputusan dalam waktu 30 hari. Jimly menjelaskan bahwa hukuman PTDH memerlukan putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap. Namun, jika proses pidana menyantap waktu hingga 3 tahun, nasib Ombudsman bisa terkatung-katung. "Banyak argumen lain nan bisa digunakan, termasuk jika nan berkepentingan terbukti tidak memenuhi syarat lagi," tambahnya.

Tujuan utama dari langkah-langkah Majelis Etik ini adalah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap ORI. Majelis Etik baru ini terdiri dari tiga personil eksternal, ialah Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro, serta dua personil internal ORI, ialah Maneger Nasution dan Partono Samino.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional