Hendarto Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Divonis 8 Tahun Penjara

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, divonis balasan penjara. Hakim menyatakan Hendarto bersalah dalam kasus korupsi mengenai pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar ketua majelis pengadil Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Hakim menghukum Hendarto bayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Selain itu, Hendarto juga dihukum bayar duit pengganti sejumlah Rp 1.059.350.000.000 (1,05 triliun) dan USD 49.875.000 subsider pidana kurungan selama 7 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah mengakibatkan kerugian finansial negara nan seluruhnya sejumlah Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000," ujar hakim.

Pertimbangan memberatkan vonis adalah perbuatan Hendarto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian finansial negara nan besar. Selain itu, Hendarto menggunakan duit hasil korupsi itu untuk bertaruh dan membeli peralatan mewah.

"Terdakwa menggunakan duit tersebut untuk bertaruh dan membeli barang-barang mewah," ujar hakim.

Pertimbangan meringankan vonis adalah Hendarto belum pernah dihukum dalam perkara lain dan dalam kondisi sakit. Lalu, Hendarto bersikap kooperatif dalam persidangan.

Hakim menyatakan Hendarto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Hendarto dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Hendarto bersalah dalam kasus korupsi mengenai pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015.

"(Menuntut Majelis Hakim) menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hendarto dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Jaksa menuntut Hendarto bayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Hendarto bayar duit pengganti sebesar Rp 1,6 triliun dan USD 14,95 juta subsider pidana kurungan selama 6 tahun.

(mib/wnv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News