Jakarta -
Seorang pemuda berinisial ATH (22) diamankan penduduk di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat diduga hendak melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, mengatakan penangkapan dilakukan penduduk nan tengah melaksanakan ronda malam alias siskamling.
"Jajaran Polsek Parung sukses mengamankan seorang pemuda nan diduga bakal melakukan tindakan tawuran dengan membawa senjata tajam jenis celurit berukuran besar," kata Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, Senin (15/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (15/6) awal hari. ATH ditangkap ketika penduduk sedang melaksanakan ronda malam. Warga menangkapnya di sekitar Jembatan Padepokan Welas Asih.
"Keberhasilan pengamanan tersebut berasal dari kewaspadaan penduduk nan sedang melaksanakan aktivitas Siskamling," jelasnya.
Warga kemudian menginterogasi ATH. Saat diinterogasi, ATH mengaku tengah menunggu untuk melakukan tawuran. Warga kemudian melaporkannya kepada polisi.
"Mendapatkan laporan tersebut, personel piket kegunaan Polsek Parung segera mendatangi letak dan mengamankan pelaku beserta peralatan bukti untuk dibawa ke Mapolsek Parung guna menjalani proses norma lebih lanjut," bebernya.
Petugas mengamankan satu buah celurit berukuran besar nan diduga hendak digunakan untuk tawuran. Pelaku disebut kerap membikin keresahan di lingkungan sekitarnya.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Parung dan tengah menjalani proses investigasi mengenai dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya.
(rdh/amw)
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·