Heboh Skandal Seks Eksekutif Wanita Bank Raksasa, Korban Menggugat

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah gugatan norma mengguncang bank terbesar Amerika Serikat (AS) dan bank terbesar ketujuh dunia, JPMorgan Chase. Seorang wanita, pelaksana senior, dituduh menjadikan bawahannya sebagai "budak seks kantor" melalui ancaman karier, manipulasi, hingga dugaan penggunaan obat-obatan.

Berdasarkan arsip norma nan dikutip media Inggris The Sun, Lorna Hajdini (37) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bankir laki-laki junior nan telah menikah. Korban nan menggunakan nama samaran "John Doe" menyatakan dirinya dipaksa melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan selama berbulan-bulan.

Dalam gugatan tersebut, korban menyebut pelecehan bermulai tak lama setelah Hajdini berasosiasi dengan tim pada April 2024. Awalnya berupa sentuhan nan tidak diinginkan, namun kemudian meningkat menjadi pemaksaan hubungan seksual.

"Jika kau tidak segera berasosiasi seks denganku, saya bakal menghancurkanmu... Aku betul-betul memilikimu," demikian ancaman nan dikutip dalam berkas gugatan, dikutip Senin (4/5/2026).

Tak hanya itu, Hajdini juga dituduh membius korban menggunakan obat nan dikenal sebagai "date rape drug" serta memberikan unsur lain nan memengaruhi performa seksual. Posisi seniornya disebut dimanfaatkan untuk mengontrol bonus, promosi, hingga masa depan pekerjaan korban di perusahaan.

Namun, pihak JPMorgan Chase membantah keras tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya, bank menyebut hasil investigasi internal tidak menemukan bukti nan mendukung klaim dalam gugatan.

Catatan di sistem pengadilan New York menunjukkan bahwa gugatan telah diajukan di Pengadilan Tinggi Negara Bagian New York. Meski demikian, rincian komplit tuduhan belum tersedia untuk publik.

Kasus ini menambah daftar panjang tekanan norma dan reputasi nan dihadapi JPMorgan. Sebelumnya, bank tersebut terseret dalam kasus mengenai Jeffrey Epstein.

Pada 2023, JPMorgan menyetujui penyelesaian senilai US$290 juta (sekitar Rp4,93 triliun) dan US$75 juta (sekitar Rp1,28 triliun) tanpa mengakui kesalahan, mengenai tuduhan menyediakan akomodasi finansial bagi jaringan perdagangan seks Epstein.

Selain itu, pada Januari lalu, Presiden AS Donald Trump juga menggugat JPMorgan senilai US$5 miliar (sekitar Rp85 triliun), menuding bank tersebut melakukan diskriminasi politik. Gugatan itu telah dibantah dan tengah diproses untuk dibatalkan di pengadilan.

(tfa/sef)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News