Binti Mufarida
, Jurnalis-Minggu, 22 Februari 2026 |12:55 WIB

Heboh Isu Zakat untuk Program MBG, Begini Penjelasan Lengkap Kemenag/Okezone
JAKARTA – Pemerintah dalam perihal ini Kementerian Agama, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran amal nan dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, rumor tersebut sempat menjadi sorotan di tengah masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan penyaluran amal dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat nan dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah Ayat 60.
Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang nan tidak mempunyai kekayaan dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang nan punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas nan sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang nan baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang nan terlilit hutan), fisabilillah (orang nan berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang nan dalam perjalanan).
“Tidak ada kebijakan amal untuk MBG. Kami pastikan penyaluran amal dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola amal nasional,” tegas Thobib Al Asyhar dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/2/2026).
Dikatakan Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa amal wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan hukum Islam.
Mustahik adalah orang nan berkuasa menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berasas skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·