Binti Mufarida
, Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |07:23 WIB

Heboh Isu Produk AS Bebas Sertifikasi Halal, Seskab Teddy: Tidak Benar!
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menepis info nan menyebut produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Teddy menegaskan, rumor tersebut adalah tidak benar.
“Ada nan bilang jika produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Seskab Teddy dikutip Senin (23/2/2026).
Pemerintah kata Teddy memastikan, bahwa seluruh produk nan wajib bersertifikasi legal tetap kudu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan nan bertindak di Indonesia.
“Produk nan wajib bersertifikasi pasti kudu ada label halalnya, baik dari badan legal di AS maupun badan legal di Indonesia,” jelas Teddy.
Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi legal nan diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara di Indonesia, sertifikasi legal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain itu, produk kosmetik dan perangkat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·