Kepala BPH Migas Wayhudi Anas saat memantau di salah satu SPBU di Jambi, Sabtu (11/7).(Dok BPH Migas)
BADAN Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan indikasi penyimpangan pengedaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Provinsi Jambi. Fakta nan menjadi keluhan panjang masyarakat Jambi itu, diungkapkan Kepala BPH Migas Wahyudi Anas usai memantau penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU di Jambi berbareng Ombudsman RI dan personil Komisi XII DPR RI, Sabtu (11/7).
Dalam rilisnya nan diterima Media Indonesia, dari hasil pemantauannya ke sejumlah SPBU di Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi,Sabtu itu, ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi melalui pembelian berulang.
Praktik tersebut dilakukan dengan menggunakan banyak Kode QR (Quick Response Code) transaksi pembelian BBM subsidi. Wahyudi juga menemukan sejumlah kendaraan pembeli tidak sesuai dengan info manajemen maupun patokan penggunaan.
Dilego ke Sektor Industri
Parahnya lagi, Wahyudi mengungkap BBM subsidi, kebanyakan jenis bio solar, hasil pembelian berulang tersebut, dijual kembali ke sektor industri dengan nilai lebih tinggi.
“Pengerit alias (modus) helikopter banyak menggunakan kode QR nan bukan (tidak sesuai) jenis dan plat nomor kendaraan. Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) banyak nan tidak sesuai, kendaraan dimodifikasi, dan banyaknya konsumen memakai QR Code ganda,” jelasnya.
Menurut Wahyudi, temuan tersebut bakal diserahkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk dilakukan pendalaman dan investigasi sesuai ketentuan norma nan berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengedaran BBM subsidi melangkah sesuai aturan.
Temuan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, kata Wahyudi diserahkan kepada abdi negara penegak norma nan kompoten di Kepolisian Daerah Jambi. Ia berambisi abdi negara Polda Jambi menelaah dan melakukan investigasi terhadap pengedaran BBM serta jenis-jenis kendaraan nan terjadi anomali.
Tindakan Tegas
Wahyudi menambahkan, jika terbukti adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, bakal mengambil tindakan tegas sesuai patokan belaku. Termasuk melakukan koreksi dan hukuman penalti terhadap SPBU nan terbukti tidak menjalankan aturan.
Penguatan kerjasama lintas sektor, lanjut Wahyudi, menjadi kunci dalam memastikan BBM subsidi betul-betul digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Sinergi terus diperkuat antara BPH Migas, Komisi XII DPR RI, Ombudsman RI, Polda Jambi, Pemprov Jambi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal senada diaminkan personil Komisi XII DPR RI Syarif Fasha nan ikut saat sidak berbareng BPH Migas Sabtu itu. Dikatakan personil DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu, dari pengecekan sistem digitalisasi banyak sekali ditemukan penyimpangan.
Fasha menambahkan, Komisi XII DPR RI bakal berkoordinasi dengan Pemprov Jambi untuk menyusun izin penertiban pengedaran BBM subsidi. Ia berambisi upaya pengawasan di Jambi dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia. “Mudah-mudahan hasil dari pengawasan tata kelola pengedaran BBM bersubsidi dan penugasan di Jambi ini dapat menjadi contoh di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menyampaikan bahwa penguatan tata kelola BBM subsidi perlu dilakukan melalui kerjasama nan lebih luas. Ombudsman RI berencana memperkuat kerja sama dengan BPH Migas dengan melibatkan jaringan perwakilan Ombudsman di beragam daerah.
Sementara Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Syamsurizal mengutarakan hasil pemantauan tersebut bakal menjadi bahan pertimbangan pemerintah wilayah untuk menyusun izin penggunaan BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Taufik Nurmandia memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti temuan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Pemeriksaan bakal dilakukan berbareng pihak mengenai untuk memastikan adanya pelanggaran.
“Kami bakal tindak lanjuti dan koordinasi dengan pihak Pertamina untuk mengecek terlebih dulu terhadap temuan-temuan tersebut,” ujar Taufik seperti dikutip dari rilis BPH Migas.(H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·