Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan duka cita atas meninggalnya master muda berjulukan Siti Zahra Maghfira (SZM). Dokter tersebut ditemukan tewas setelah diduga melompat dari lantai 18 sebuah apartemen di Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7) siang.
"Dengan penuh rasa duka, Kementerian Kesehatan menyampaikan belasungkawa nan mendalam atas berpulangnya dr. Siti Zahra Maghfira, peserta Program Internsip Dokter Indonesia di RS Sentra Medika, Cisalak, Depok, Jawa Barat," demikian keterangan Kemenkes di IG resminya, Senin (27/7).
Kemenkes telah berkoordinasi dengan seluruh pihak mengenai untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan berkomitmen mengungkap kebenaran serta kronologi kejadian secara utuh.
"Kami membujuk semua pihak menghormati proses nan sedang berjalan dan tidak memperkirakan hingga hasil resmi disampaikan," ucapnya.
Ke depan, Kemenkes menyatakan bakal terus memperkuat penyelenggaraan Program Internship.
"Melalui penyempurnaan tata kelola, penguatan pembinaan dan supervisi, pembatasan jam kerja, pengaturan waktu rehat dan libur, serta peningkatan sistem pelindungan bagi seluruh peserta," ujarnya.
"Semoga pengabdian almarhumah menjadi kebaikan baik nan terus mengalir dan menginspirasi langkah berbareng dalam mewujudkan pelayanan kesehatan nan lebih baik," pungkasnya.
Terkait peristiwa ini, Polisi tetap menyelidiki penyebab pasti korban nekat mengakhiri hidupnya.
Korban merupakan wanita kelahiran 2001. Ia juga diketahui sebagai lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin. Jenazahnya telah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk penanganan lebih lanjut.
Hasil Investigasi
Kemenkes menyatakan, tidak menemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan program internsip nan dijalani dr. Siti. Namun, berasas hasil investigasi, Kemenkes menemukan info dr. Siti mempunyai persoalan kesehatan jiwa dan menjalani terapi obat secara teratur.
Inspektur Investigasi Kementerian Kesehatan Hendra Teja mengatakan tim campuran telah memeriksa beragam aspek selama proses investigasi, mulai dari jam kerja, beban kerja, lingkungan kerja, hingga kondisi kesehatan dr. Siti.
“Ternyata kami mendapatkan info dari hasil aktivitas investigasi kami bahwa kerabat SZM ini mempunyai persoalan kesehatan jiwa dan diberikan terapi obat secara teratur,” kata Hendra di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu (29/7).
Menurut Hendra, investigasi dilakukan setelah Kemenkes menerbitkan surat tugas sesaat setelah menerima berita meninggalnya dr. Siti. Tim kemudian melakukan klarifikasi, konfirmasi, serta memeriksa sejumlah arsip dan keterangan dari beragam pihak.
Hasil investigasi menunjukkan dr. Siti telah menjalani medical check-up (MCU) sebelum memulai program internsip dan dinyatakan sehat secara jasmani. Ia juga mengikuti pembekalan dan orientasi hingga menjalani praktik selama sekitar tiga pekan di RS Sentra Medika Cisalak sebelum ditemukan meninggal pada 26 Juli 2026.
Kemenkes Tak Temukan Kelebihan Jam dan Beban Kerja
Tim investigasi memastikan tidak ada kelebihan jam kerja selama dr. Siti menjalani program internsip.
“Pertama kita memandang bahwa jam kerja nan dilakukan oleh saudari SZM ini tidak terdapat kelebihan jam kerja,” ujar Hendra.
Kemenkes juga menyatakan tidak menemukan beban kerja berlebihan nan diterima dr. Siti selama bertugas.
“Berdasarkan hasil dari investigasi kami, kami memandang dan menilai bahwa tidak ditemukan beban kerja nan berlebihan dalam penyelenggaraan internship tersebut,” ucapnya.
Dari sisi kewenangan peserta, Hendra mengatakan dr. Siti tetap diberikan izin ketika sakit tanpa tanggungjawab mengganti hari kerja.
“Kemudian nan ketiga adalah mengenai dengan masalah izin sakit dan cuti, kita mendapatkan info ketika beliau sakit diberikan izin untuk tidak masuk. Dan tidak terdapat tanggungjawab untuk mengganti,” katanya.
Tim investigasi juga menilai lingkungan kerja di RS Sentra Medika Cisalak berkarakter suportif. Kesimpulan sementara tersebut diperoleh berasas pemeriksaan dokumen, komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, serta keterangan rekan kerja dan master pendamping.
“Nah, kita memandang lingkungan kerja beliau itu suportif ketika beliau misalnya sakit, kemudian merasa tidak bisa masuk, kemudian berkomunikasi kepada teman-temannya dan juga pada master pendampingnya, itu kita memandang teman-temannya dan master pendampingnya itu mendukung,” ujar Hendra.
Hendra menegaskan, dari lima aspek nan diperiksa, kondisi kesehatan dr. Siti menjadi perhatian dalam hasil investigasi sementara.
“Nah, jadi intinya di sini dari segi jam kerja, beban kerja, izin sakit, cuti, dan lingkungan kerja, kita tidak memandang adanya penyimpangan alias anomali sampai saat ini. Tapi kita lihat nan nomor lima ada kondisi kesehatan nan memang perlu menjadi perhatian kita semua,” katanya.
Menkes Budi: Ada Masalah Kejiwaan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan, kematian dr. Zahra tidak berangkaian dengan beban alias jam kerja nan berlebihan.
Menurut Budi, berasas pemeriksaan nan dilakukan, terdapat persoalan kesehatan jiwa nan berangkaian dengan kasus tersebut.
"Sudah, sudah. Sudah diperiksa, kemarin sudah ada press release-nya," kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).
Saat ditanya apakah kematian master tersebut berangkaian dengan jam kerja nan panjang, Budi membantahnya.
"Itu bukan masalah jam kerja. Masalahnya lantaran ada masalah kejiwaan. Ada masalah kejiwaan," ujarnya.
Budi mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mempertegas penyelenggaraan skrining kesehatan jiwa bagi tenaga kesehatan, termasuk peserta program internship, untuk mendeteksi akibat sejak dini.
"Jadi saya sudah minta, sebenarnya sudah minta, dan sudah ada aturannya. Kita bakal pertegas semuanya kudu dilakukan screening jiwa," jelasnya.
Menurut Budi, akibat bunuh diri dapat diketahui melalui hasil skrining kesehatan jiwa. Karena itu, dia menekankan pentingnya penyelenggaraan skrining secara disiplin.
"Karena orang bunuh diri itu ketahuan dari hasil screening-nya. Itu nan disiplin itu nan kudu dilakukan," ucap Budi.
Terbitkan Aturan Baru
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan telah menerbitkan patokan baru mengenai penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia. Aturan tersebut memuat pembatasan jam kerja hingga penguatan perlindungan bagi peserta.
Aturan ini disampaikan di tengah proses investigasi atas meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia, dr Siti Zahra Maghfira. Kemenkes menyatakan hasil investigasi bakal menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut dan perbaikan andaikan diperlukan.
Berdasarkan keterangan tertulis Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Rabu (29/7), kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 nan diterbitkan pada 8 Juni 2026.
“Sejak 8 Juni 2026 Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia, nan memperbaiki tata kelola Internsip mulai dari pembatasan jam kerja, pengaturan libur, ketentuan izin serta penguatan pendampingan praktik dan pelindungan peserta,” bunyi keterangan tersebut.
Kemenkes menyebut pembaruan patokan tersebut merupakan bagian dari perbaikan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia nan telah melangkah sejak 2011.
“Kementerian Kesehatan telah melakukan beragam langkah perbaikan dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia nan telah melangkah sejak 2011, termasuk melalui penyempurnaan regulasi, penguatan pembinaan, pendampingan, supervisi, serta sistem perlindungan bagi peserta,” tambahnya.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·