Harimau Dahan di Sumut Diburu, Dikuliti, Kulitnya Dijual: 2 Pelaku Diringkus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Barang bukti kulit Harimau Dahan dan sisik Tenggiling nan sukses diamankan Polres Padangsidimpuan. Foto: Dok. Polres Padangsidimpuan

Sebuah video viral memperlihatkan seorang laki-laki sedang menguliti satwa Harimau Dahan. Harimau itu kemudian dimasak untuk diperjualbelikan bagian kulit, taring beserta dagingnya.

Praktik itu dibongkar oleh Polres Padangsidimpuan Sumatera Utara. Ada dua pelaku nan diringkum polisi.

Kapolres Polres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengatakan awalnya tim menerima info masyarakat nan memandang orang nan hendak menjual sisik trenggiling hingga taring harimau pada pukul 22.30 WIB.

"Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tim opsnal memandang pelaku berdiri menunggu pembeli sisik Trenggiling, kulit Harimau Dahan, Taring Harimau Dahan, tulang-belulang Harimau Dahan, hewan dilindungi. Melihat perihal tersebut tim langsung mengamankan pelaku, berbareng dengan peralatan bukti ke Polres Padangsidimpuan," kata Wira dalam keterangannya, Minggu (3/5).

Barang bukti kulit Harimau Dahan dan sisik Tenggiling nan sukses diamankan Polres Padangsidimpuan. Foto: Dok. Polres Padangsidimpuan

Sebanyak 2,6 kg sisik Trenggiling, tulang belulang Harimau Dahan utuh, 3 buah taring Harimau Dahan dan 1 lembar kulit Harimau Dahan sukses diamankan.

Sisik trenggiling itu rencana dijual seharga Rp 1,8 juta per kilogram. Sedangkan, kulit, taring beserta tulang Harimau Dahan dijual dengan nilai Rp 10 juta.

Konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan pemburuan terlarangan satwa dilindungi Harimau Dahan dan sisik Tenggiling di Polres Padangsidimpuan, Jumat (1/5/2026). Foto: Dok. Polres Padangsidimpuan

Total ada dua pelaku berinisial M (51) dan RS (20) nan diringkus polisi. Wira menyebutkan, para tersangka baru mengaku melakukan aktivitas penjualan satwa lindung secara terlarangan baru pertama kali. Modus para tersangka menjual satwa melalui media sosial, kemudian membikin janji pertemuan di suatu tempat.

"Pelaku M mendapatkan harimau cabang dengan langkah menjerat dengan ranjau. Kemudian, dalam menjual satwa nan dilindungi tersebut dengan memanfaatkan media sosial di FB miliknya. Pelaku M dan pelaku RS mempunyai sisik trenggiling," ujar Wira.

"Pelaku RS membantu pelaku M menguliti kulit Harimau Dahan atas permintaan pelaku M," lanjut Wira.

Akibat perbuatan kedua tersangka, dikenakan Pasal 40A Ayat (1) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman balasan penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan