Masyarakat norma budaya di Distrik Konda memverifikasi objek untuk penetapan rimba budaya nan dilakukan berbareng Tim Terpadu Verifikasi Usulan Penetapan Hutan Adat buatan KLHK di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Selasa (15/10/2024).(Antara)
PERINGATAN Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2026 menjadi momentum krusial bagi kelestarian ekosistem di ujung timur Indonesia. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua memberikan catatan kritis mengenai kondisi bentang alam Papua nan kian terhimpit oleh ekspansi industri ekstraktif dan kebijakan pembangunan nan dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Direktur Eksekutif WALHI Papua, Maikel Primus Peuki, menegaskan bahwa bagi masyarakat budaya Papua, peringatan tahun ini bukan sekadar seremonial tahunan. Ini adalah pengingat keras bahwa ruang hidup mereka, mulai dari hutan, sungai, hingga pesisir, berada dalam ancaman serius akibat pemanfaatan nan masif.
Laju Deforestasi nan Mengkhawatirkan
Berdasarkan info nan dihimpun WALHI Papua, laju kerusakan rimba di Tanah Papua telah mencapai level nan sangat mengkhawatirkan. Papua sekarang disebut menyumbang sekitar 70 persen dari total deforestasi nasional. Angka ini menunjukkan pergeseran beban kerusakan lingkungan ke wilayah timur Indonesia.
Secara spesifik, WALHI mencatat deforestasi rimba alam di Papua pada periode 2024-2025 mencapai nomor fantastis, ialah sekitar 770.000 hektare. Kerusakan ini dipicu oleh beberapa aspek utama:
| Ekspansi Perkebunan | Pelepasan area rimba untuk sawit dan tebu skala besar. |
| Industri Ekstraktif | Pertambangan nikel, emas, serta industri minyak dan gas. |
| Proyek Strategis | Pembangunan prasarana nan membelah wilayah budaya tanpa persetujuan. |
Ancaman Terhadap Identitas dan Ruang Hidup
Maikel Primus Peuki menyoroti bahwa rimba bagi masyarakat Papua bukan sekadar komoditas ekonomi alias nomor dalam statistik investasi. "Ironisnya, atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, rimba nan selama ribuan tahun dijaga oleh masyarakat budaya justru semakin diperlakukan sebagai komoditas," ujar Maikel pada Jumat (5/6/2026).
Kerusakan lingkungan ini membawa akibat domino nan merugikan masyarakat lokal, antara lain:
- Krisis Pangan & Kesehatan: Hilangnya sumber pangan alami dan obat-obatan tradisional.
- Krisis Ekologi: Menurunnya kualitas air bersih dan hilangnya kediaman satwa endemik Papua.
- Degradasi Budaya: Terputusnya hubungan spiritual masyarakat dengan tanah leluhur dan hilangnya pengetahuan adat.
Catatan Kritis: WALHI Papua mengusung tema "Rumah Kita, Hutan Adat Bukan Milik Kita" sebagai refleksi atas sulitnya masyarakat budaya mengakses dan mengendalikan tanah ulayat mereka sendiri di tengah gempuran izin konsesi.
Desakan Evaluasi dan Perlindungan Hak Adat
WALHI Papua menilai proses perizinan proyek di Papua seringkali mengabaikan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC). Banyak masyarakat budaya nan merasa tidak dilibatkan secara penuh dalam pengambilan keputusan mengenai tanah mereka.
Sebagai langkah penyelamatan, WALHI Papua mendesak pemerintah untuk:
- Menghentikan pemberian izin baru bagi industri ekstraktif di rimba alam dan wilayah adat.
- Melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap izin perkebunan dan pertambangan nan sudah berjalan.
- Mempercepat pengakuan norma terhadap wilayah budaya di seluruh Tanah Papua.
- Menjamin partisipasi penuh masyarakat budaya dalam setiap kebijakan pembangunan.
"Papua adalah rumah bagi jutaan manusia dan salah satu bentang rimba tropis terpenting dunia. Ketika rimba Papua rusak, nan lenyap bukan hanya masa depan orang Papua, tetapi juga masa depan lingkungan hidup global," tutup Maikel. (Ata/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·