Liputan6.com, Jakarta - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK ) dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani (YA), bakal menjalani sidang vonis hari ini, Senin (4/5/2026). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Sidang dimulai pukul 10.00 WIB," seperti dikutip dari info agenda sidang diterima redaksi.
Terhadap masing-masing terdakwa, jaksa Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) menuntut balasan penjara selama 6,5 tahun bagi HK dan 5,5 tahun bagi YA.
Menurut KPK, salah satu aspek nan dilanggar keduanya adalah abai terhadap rekomendasi dari dua konsultan PT Pertamina, ialah Wood Mackenzie dan McKinsey. Padahal, mereka sudah menekankan bahwa upaya LNG perlu dibangun melalui peta jalur upaya nan jelas dan terintegrasi nan mencakup kepastian pembeli (end-to-end), kesiapan kapabilitas penampungan LNG pada Floating Storage and Regasification Terminal (FSRT) maupun Floating Storage and Regasification Unit (FSRU), hingga support izin nan mengatur impor LNG secara jelas dan memadai.
“Dalam praktiknya, HK dan YA tidak sepenuhnya menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan. Selain itu, dalam tuntutan disebutkan bahwa pengadaan tersebut belum dilengkapi skema mitigasi akibat nan memadai, termasuk perjanjian back-to-back, baik di dalam negeri maupun dengan pihak lain,” ungkap Kasatgas Jaksa KPK, Zaenurofiq di Jakarta kepada awak media, seperti dikutip Sabtu (2/5/2026).
Senada dengan itu, Jaksa KPK, Rio Frandy menambahkan, perihal tersebut menunjukkan adanya keputusan upaya nan spekulatif. Pengambilan keputusan pun tidak sepenuhnya berbasis pada kebutuhan riil dan kesiapan tata kelola.
“Sehingga PT Pertamina melalui HK dan YA, nan terlanjur terikat perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan Corpus Christi, menjual LNG lewat sistem ekspor,” terang Rio dalam kesempatan senada.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·