Jakarta -
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) meminta kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Hal ini menyusul anjloknya nilai tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani.
Sudaryono mengatakan tata kelola, termasuk penetapan nilai TBS sudah diatur dalam izin tersebut, khususnya untuk para pekebun mitra, baik plasma maupun swadaya. Menurut Sudaryono, dari 38 provinsi, baru hanya beberapa provinsi nan menerapkan patokan ini.
"Jadi dari 38 provinsi, baru beberapa provinsi nan melaksanakan alias menindaklanjuti Permentan 13 ini, ialah secara provinsi ini menentukan nilai pembelian TBS-nya nan melibatkan Pemda, melibatkan pabrik PKS-nya, melibatkan asosiasi, merujuk pada nilai sawit di pasar global," ujar Sudaryono dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mendesak agar kepala wilayah lainnya segera menindaklanjuti izin tersebut. Pasalnya, izin tersebut dapat menetapkan nilai referensi lokal nan melibatkan Pemda, Pabrik Kelapa Sawit (PKS), dan asosiasi petani.
Tak hanya itu, Sudaryono juga meminta kepala wilayah untuk melakukan pengawasan langsung ke PKS di wilayah masing-masing. Jika tetap ditemukan pabrik kelapa sawit nan membeli TBS di bawah nilai ketetapan, Pemda diminta untuk langsung mengambil tindakan.
"Selanjutnya jika ditemukan adanya pabrik kelapa sawit nan membeli TBS nan tidak sesuai dengan ketentuan, agar diidentifikasi PKSnya itu, PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk hubungan jaringan PKS itu hubungan dengan siapa," tambah Sudaryono.
Lebih lanjut, info identifikasi dan rekam jejak pabrik-pabrik bandel tersebut nantinya kudu dilaporkan langsung ke Kementerian Pertanian. Dengan begitu, pengawasan tidak hanya berakhir di level daerah, namun Kementan bisa menekan langsung ke jaringan korporasi besarnya jika terjadi gejolak nilai di kemudian hari.
"Kemudian hubungan dan laporannya itu dilaporkan ke Kementan sehingga jika terjadi di kemudian hari, hal-hal penurunan nilai TBS dan lain-lain, selain Pemda nan melakukan teguran alias melakukan pengawasan langsung ke lapangan, tapi Kementan juga bisa kemudian berkomunikasi dengan afiliator-nya," terang Sudaryono.
Seperti diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengidentifikasi sebanyak 139 pabrik kelapa sawit nan membeli TBS di petani dengan nilai murah. Namun, saat ini hanya 16 pabrik pengolahan sawit nan sudah menyesuaikan harga.
"Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari nan lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan meningkatkan nilai pembelian. Namun dirasa tetap banyak nan tetap belum menyesuaikan nilai nan kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan," kata Sudaryono.
(acd/acd)
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·