: Kendaraan mengisi bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di SPBU Cikini, Jakarta, Selasa (5/5/2026).(Usman Iskandar/MI)
PT Pertamina Patra Niaga resmi mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi ialah nilai Pertamax dan Pertamax Green 95 naik nan bertindak mulai Rabu, 10 Juni 2026. Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan kenaikan harga BBM dilakukan menyusul pertimbangan berkala terhadap formula nilai nan ditetapkan pemerintah dan perkembangan nilai minyak dunia.
Berdasarkan info resmi perusahaan, nilai Pertamax hari ini jenis (RON 92) mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, produk Pertamax Green 95 (RON 95) sekarang dibanderol seharga Rp17.000 per liter, naik dari nilai sebelumnya Rp12.900 per liter.
Rincian Perubahan Harga BBM per 10 Juni 2026:
- Pertamax (RON 92): Rp16.250 per liter (Naik dari Rp12.300)
- Pertamax Green 95 (RON 95): Rp17.000 per liter (Naik dari Rp12.900)
- BBM Lainnya: Tidak mengalami perubahan harga.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM hari ini diambil setelah melalui proses koordinasi ketat dengan pemerintah sebagai regulator. Penyesuaian ini diklaim sebagai upaya menjaga keberlanjutan penyediaan daya di tengah perubahan nilai pasar keekonomian.
"Penyesuaian nilai Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses pertimbangan sesuai formula nilai nan ditetapkan pemerintah," ujar Roberth dalam siaran pers nan diterima di Jakarta, Selasa (9/6).
Jaminan Stok di SPBU
Menanggapi potensi kekhawatiran masyarakat mengenai kesiapan bahan bakar setelah kenaikan nilai BBM, Pertamina memberikan agunan bahwa pasokan di seluruh jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam kondisi kondusif meskipun nilai bbm hari ini naik.
Roberth menegaskan bahwa pengedaran BBM berbobot bakal tetap melangkah optimal di seluruh wilayah Indonesia. "Kami memastikan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap kondusif serta tersedia di jaringan SPBU Pertamina," tambahnya.
Meskipun dua jenis nilai BBM non-subsidi tersebut mengalami kenaikan, Pertamina memastikan bahwa nilai produk bahan bakar lainnya tidak mengalami perubahan. Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas daya beli masyarakat pada sektor transportasi lainnya. Penyesuaian nilai ini mulai efektif bertindak di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 10 Juni 2026 pukul 00.00 waktu setempat. Masyarakat diimbau untuk memantau info nilai terkini melalui kanal resmi Pertamina alias aplikasi MyPertamina. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·