Hanania Travel Tak Berangkatkan Jemaah Umrah Berdalih Masalah Tiket Pesawat

Sedang Trending 4 jam yang lalu
Jakarta -

Polisi menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan alias ASF, sebagai tersangka kasus penipuan perjalanan umrah. Tersangka berkilah tidak bisa memberangkatkan korban ke Tanah Suci lantaran terjadi perubahan nilai pada tiket pesawat.

"Yang pertama mengenai dengan perubahan tiket pesawat. Memang salah satu nan disampaikan oleh tersangka, salah satu argumen nan disampaikan oleh tersangka adalah adanya penundaan alias perubahan dari tiket pesawat. Ini nan disampaikan oleh tersangka," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat bertemu pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Namun, kata Iman, interogator tak serta merta mempercayai dalih tersebut. Saat didalami, ditemukan kebenaran bahwa duit dari para jemaah digunakan untuk kepentingan di luar dari rencana pemberangkatan jemaah.

"Tentunya interogator berasas pada kebenaran investigasi mengenai digunakan untuk apa dari uang-uang nan terkumpul dari para jemaah tersebut nan sukses dikumpulkan oleh PT Hasanah Tama Internasional ini, apakah digunakan untuk kepentingan nan lain di luar dari kepentingan pemberangkatan para jemaah tersebut," kata Iman.

"Kami hanya berasas pada kebenaran norma nan diperoleh dalam proses penyidikan. Walaupun memang salah satu argumen nan disampaikan adalah seperti itu (karena tiket pesawat)," imbuhnya.

Polisi mengungkap penggunaan duit jemaah umrah oleh bos Hanania Travel nan berujung jemaah kandas berangkat. Polisi menyebut duit jemaah digunakan untuk kepentingan di luar urusan umrah jemaah.

Iman menyebut duit para jemaah dipakai untuk bayar sejumlah influencer. Dia mengatakan perihal itu dilakukan untuk keperluan promosi paket umrah.

"Kemudian sebagian juga digunakan untuk bayar influencer sebagai tadi sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing," ujarnya.

Bos Hanania Travel Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan alias ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan biaya perjalanan umrah. Farhan, nan merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, sekarang resmi ditahan.

"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, nan berkepentingan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Ahmad Syah Farhan dijerat pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian duit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. Budi mengatakan pihaknya menerima dua laporan mengenai Hanania ini. Korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian senilai total Rp 12,14 miliar.

(kuf/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News