Sosok Ahmad Syah Farhan Rachman pemilik Hanania Travel.(Dok. IG @Hanania Group)
Pertanyaan mengenai Hanania Travel punya siapa mencuat ke publik seiring dengan mencuatnya kasus norma nan menjerat biro perjalanan umrah tersebut. Berdasarkan info nan dihimpun, pemilik Hanania Travel alias Hanania Group tertuju pada pasangan suami-istri, Ahmad Syah Farhan Rachman dan Fitriatun Nisa Bahri.
Sosok Pemilik Hanania Travel
Ahmad Syah Farhan Rachman merupakan figur utama nan menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus CEO Hanania Travel. Dalam beragam laporan, Farhan disebut sebagai pemilik (owner) PT Hanania nan bertanggung jawab penuh atas operasional perusahaan jasa perjalanan ibadah tersebut.
Selain Farhan, nama Fitriatun Nisa Bahri alias nan berkawan disapa Nisa Bahri juga muncul sebagai pemegang kendali perusahaan. Nisa Bahri, nan merupakan istri dari Ahmad Syah Farhan, menjabat sebagai Komisaris Utama Hanania Group. Pasangan suami-istri ini secara kolektif mengelola entitas upaya tersebut sebelum akhirnya tersandung persoalan hukum.
Profil Singkat Manajemen Hanania Travel:
- Direktur Utama/CEO: Ahmad Syah Farhan Rachman
- Komisaris Utama: Fitriatun Nisa Bahri (Nisa Bahri)
- Entitas Perusahaan: PT Hanania / Hanania Group
Konteks Kasus Hukum Terbaru
Saat ini, nama pemilik Hanania Travel menjadi sorotan menyusul adanya dugaan kasus penipuan dan penggelapan biaya jemaah umrah. Proses norma mengenai masalah ini dilaporkan tetap terus melangkah di kepolisian.
Berdasarkan info nan tersedia, Polda Metro Jaya dikabarkan telah melakukan penahanan terhadap Ahmad Syah Farhan Rachman setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermulai dari laporan sejumlah calon jemaah nan merasa dirugikan lantaran kandas berangkat ke Tanah Suci meskipun telah menyetorkan sejumlah uang kepada pihak travel.
Hingga saat ini, pihak berkuasa tetap melakukan pendalaman untuk memverifikasi total kerugian korban dan aset-aset milik perusahaan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melakukan pengecekan legalitas biro perjalanan umrah melalui kanal resmi Kementerian Agama sebelum melakukan transaksi. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·