Liputan6.com, Jakarta - Hampir tiga tahun mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyandang status tersangka. Firli terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut mandek.
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyarankan Polda Metro Jaya segera menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kliennya. Menurutnya, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, tak cukup bukti.
Hal itu diungkapnya setelah mengetahui Kejaksaan Tinggi mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya. Ian Iskandar menilai perkara tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
“Ya SP3 lah,” kata Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).
Dia merujuk ketentuan KUHAP lama dan KUHAP baru. Menurutnya bukti tidak cukup sesuai patokan hukum.
“Hal itu dianggap sudah tidak memunihi syarat formil maupun materiil, tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 24 KUHAP Undang-Undang No 20 tahun 2025," ucap dia.
Kuasa norma Firli blak-blakan, beragam langkah sudah dilakukan agar kasus ini segera di SP3. Seperti mengirim surat ke Kapolri, Kapolda, DPR, hingga Presiden.
“Semua sudah kita upayakan,” kata dia.
Pihaknya tetap menghormati jalannya penyidikan. Namun dia mengingatkan abdi negara penegak hukum. Jika bukti tidak cukup, perkara wajib dihentikan.
“Ketika dalam perjalanan tidak ditemukan bukti nan cukup, wajib dihentikan. Jangan sampai ada tetap delayed justice is denied justice," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), lantaran petunjuk jaksa tidak kunjung dipenuhi oleh kepolisian.
Firli Bahuri sendiri terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, w
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·