Hakim aktif berjulukan Rafid Ihsan Lubis datang ke Polresta Yogyakarta didampingi kuasa hukumnya, Sabtu (13/6).
Mereka datang untuk memenuhi panggilan polisi mengenai tercantumnya nama Rafid sebagai ketua majelis pembina yayasan Daycare Little Aresha nan tersandung kasus kekerasan dan penelantaran anak.
"Kami memenuhi panggilan dari Polresta Yogya mengenai dengan perkara Little Aresha, yayasan nan menyeret nama pengguna kami seolah-olah diframing mengenai dengan keterlibatan," kata kuasa norma Rafid, Dicke Muhdi, kepada wartawan.
Dicke mengatakan kliennya tak tahu menahu soal daycare Little Aresha. Baik dari pembentukan yayasan maupun jalannya yayasan tersebut.
Lanjut Dicke, Rafid hanya dipinjam KTP-nya oleh pemilik yayasan Diyah Kusumastuti pada 2020 silam.
Saat itu kliennya sedang berkuliah dan mengalami kesulitan ekonomi. Sehingga dia menumpang di rumah pemilik yayasan. Kebetulan Rafid kenal baik dengan anak pemilik yayasan.
Dicke menegaskan kliennya tak punya hubungan kerabat dengan pemilik yayasan nan sekarang berstatus tersangka tersebut.
"Hanya meminjamkan KTP saja nan kemudian tidak tahu-menahu bakal dibuatkan yayasan nan bergerak di bagian apa, konteksnya bagaimana, termasuk ditempatkan sebagai alias jabatannya apa juga tidak tahu," katanya.
Kehadiran saat ini juga untuk menjelaskan perkara nan informasinya liar di masyarakat.
"Kami percayakan semuanya kepada Polresta, pihak penyidik, nan sudah mengambil langkah tegas dan terukur. Sehingga kami bakal mengikuti semua prosedur. Apabila kelak ada panggilan lanjutan, kami bakal menghadiri secara kooperatif. Apabila dimintai bukti tambahan, juga kami bersedia untuk kemudian memenuhi itu semua," katanya.
Sementara itu, Rafid mengatakan saat itu dirinya tak tahu maksud Diyah meminjam KTP-nya. Dia juga mengaku tak menerima faedah apa pun dari yayasan ini.
"Sedari awal memang saya meminjamkan tadi KTP. Namun setelahnya, saya tidak tahu-menahu seperti apa penentuan posisi, proses pendirian, apalagi sedari awal saya tidak pernah menandatangani, memberikan kuasa untuk menghadap ke notaris. Dan juga saya tidak pernah menerima faedah dalam corak apa pun," kata Rafid.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengatakan Rafid diperiksa selama tiga jam.
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan kepada nan bersangkutan. Pemeriksaan kurang lebih tiga jam dengan 26 pertanyaan," kata Adrian dikonfirmasi.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·