Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel COVID-19 di Aceh

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Majelis pengadil vonis bebas dua terdakwa korupsi wastafel COVID-19.

, BANDA ACEH, – Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel pada masa pandemi COVID-19. Kedua terdakwa, Wiki Noviandi dan Iqbal, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti nan didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Putusan ini dibacakan dalam persidangan di Banda Aceh, Senin.

Ketua majelis hakim, M Jamil, menyatakan bahwa unsur melawan norma nan didakwakan kepada kedua terdakwa tidak terpenuhi. "Oleh karenanya, membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," tegas M Jamil saat membacakan amar putusan. Kedua terdakwa nan merupakan rekanan pengadaan wastafel untuk SMA dan SMK di bawah Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 itu datang didampingi penasihat hukumnya.

Selain membebaskan, majelis pengadil juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota. Majelis pengadil turut memulihkan hak-hak, kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat Wiki Noviandi dan Iqbal seperti sedia kala. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh langsung menyatakan sikap untuk mengusulkan kasasi.

Di sisi lain, pihak penasihat norma terdakwa menyambut baik putusan ini. Junaidi, advokat nan mendampingi Wiki Noviandi, menyatakan rasa hormatnya terhadap pertimbangan majelis hakim. "Kami menghormati pertimbangan majelis pengadil nan memutuskan pengguna kami bebas dari semua dakwaan. Putusan majelis pengadil dalam pandangan kami sangat mendasar dan imparsial," ujar Junaidi.

Vonis bebas ini sangat kontras dengan tuntutan nan sebelumnya diajukan oleh JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU Maimunah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun. Tidak hanya itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta tanggungjawab bayar duit pengganti kerugian negara senilai Rp411 juta. Uang pengganti tersebut rencananya diperhitungkan dengan duit nan telah diserahkan terdakwa dan pihak lain dalam perkara terpisah nan totalnya mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini bermulai dari pengadaan 20 paket langsung tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA dan SMK di Dinas Pendidikan Aceh pada Juli hingga Desember 2020. JPU mendakwa proyek nan berlokasi di Kabupaten Aceh Timur dan berasal dari biaya Refocusing COVID-19 itu tidak mengikuti proses pengadaan peralatan dan jasa pemerintah sesuai ketentuan.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional