Hakim Ungkap Peran Langsung Ririn dalam Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Indramayu

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

, INDRAMAYU, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menyatakan terdakwa Ririn Rifanto berkedudukan langsung dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap lima personil satu family di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan nan digelar pada Rabu.

Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Wimmy D. Simarmata, menegaskan bahwa konklusi itu didasarkan pada keterangan saksi, perangkat bukti, serta kebenaran norma nan terungkap selama persidangan. Hakim menilai perbuatan terdakwa bukanlah tindakan spontan, melainkan serangkaian tindakan nan dilakukan secara sadar, terarah, dan telah dipersiapkan sebelumnya.

Hakim menyatakan Ririn berbareng terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, lebih dulu bermufakat untuk membunuh family korban. Tujuan utama dari tindakan biadab ini adalah untuk menguasai kekayaan barang milik para korban.

Kronologi Pembunuhan Berencana

Berdasarkan kebenaran persidangan, kedua terdakwa mendatangi rumah korban di Kelurahan Paoman pada 29 Agustus 2025. Mereka telah mempersiapkan palu besi sebagai perangkat kejahatan, menentukan langkah pelaksanaan, dan menjalankan peran masing-masing saat pembunuhan berlangsung.

Hakim mengungkapkan bahwa Priyo mengambil palu dari kendaraan dan menyerahkannya kepada Ririn. "Dari rangkaian perbuatan tersebut terlihat adanya hubungan kerja sama nan erat dan kesatuan kehendak antara terdakwa dengan Priyo Bagus Setiawan," ujar hakim.

Ririn menggunakan palu tersebut untuk memukul Budi Awaludin, Sahroni, Euis Juwitasari, serta anak korban berinisial RK (7) hingga tidak berdaya. Sementara itu, Priyo membawa bayi berumur delapan bulan ke bilik mandi hingga tenggelam.

Setelah para korban tidak berdaya, kedua pelaku mengambil dua telepon seluler, satu laptop, perhiasan emas, serta KTP atas nama Budi Awaludin. Ririn tetap berada di rumah korban hingga sekitar pukul 01.26 WIB sebelum akhirnya membawa mobil milik korban berbareng Priyo untuk melanjutkan rangkaian perbuatan mereka.

Pembelaan Dikesampingkan

Majelis pengadil dengan tegas menolak pembelaan terdakwa nan mengaku tidak mempunyai niat jahat. Hakim menekankan bahwa niat kudu dibuktikan melalui rangkaian perbuatan sebelum, saat, dan setelah tindak pidana terjadi.

"Unsur turut serta tidak hanya dilihat dari siapa nan melakukan tindakan bentuk secara langsung terhadap korban, tetapi juga adanya kerja sama nan erat, kesamaan kehendak, serta kontribusi masing-masing pihak," tegas hakim.

Atas dasar tersebut, pengadil menyatakan seluruh perangkat bukti telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP. Pembelaan dari penasihat norma terdakwa pun dinilai tidak berdasar dan dikesampingkan. Dalam putusannya, majelis pengadil menjatuhkan pidana mati kepada Ririn Rifanto dengan masa percobaan selama 10 tahun, sementara Priyo Bagus Setiawan divonis penjara seumur hidup.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional
↑