Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan nan diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyitaan, penggeledahan, pencegahan hingga status tersangka Febrie sah.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata pengadil tunggal Richard Edwin Basoek saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertimbangannya, pengadil menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur norma nan berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan KUHAP tidak menentukan suatu jangka waktu minimum nan kudu dilewati sejak surat perintah investigasi diterbitkan sampai interogator dapat melakukan penggeledahan. Hakim beranggapan nan menentukan adalah apakah tindakan penggeledahan dilakukan dalam rangka investigasi nan telah melampaui dasar aktual dan hukum.
"Menimbang bahwa berasas rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, pengadil tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujar hakim.
"Menimbang oleh lantaran itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah investigasi tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses investigasi dilakukan secara prematur," tambahnya.
Hakim menilai tidak tepat andaikan Febrie mendasarkan konklusi bahwa tidak pernah ada penyelidikan semata-mata lantaran belum pernah dipanggil sebagai saksi ataupun calon tersangka. Hakim menerangkan penyelidikan menurut Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa nan diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan investigasi menurut langkah nan diatur UU ini.
"Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang nan kemudian menjadi tersangka kudu terlebih dulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," ujar hakim.
Hakim menilai Febrie tidak menunjukkan bahwa perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah objek tempat nan digeledah alias menjadikan interogator memasuki tempat nan sama sekali tidak tercakup dalam izin ketua Pengadilan Negeri Cibinong. Sebaliknya, izin tersebut secara konkret telah menunjuk letak penggeledahan nan sama.
Hakim beranggapan perbedaan nomor manajemen surat perintah penggeledahan tersebut tanpa terbukti adanya perubahan objek dan ruang lingkup tindakan nan memperoleh izin, tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin. Hakim mengatakan dalil permohonan Febrie ini tidak berdasar hukum.
"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak berdasar menurut norma dan kudu ditolak," ujar hakim.
Hakim menyatakan foto family Febrie hingga surat pribadi tidak bisa dipertahankan sebagai barang sitaan jika tidak mengenai dan relevan dengan dugaan perkara. Namun, pengadil menyatakan pengambilan barang pribadi itu tak bisa menjadikan penggeledahan dan penyitaan uang, emas hingga arsip transaksi nan diduga mempunyai hubungan hasil korupsi serta tindak pidana pencucian duit (TPPU) terhadap Febrie menjadi tidak sah.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, dalil pemohon bahwa ditemukan alias diambilnya barang pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak berdasar menurut norma tanpa menghilangkan kewenangan pihak nan berkepentingan untuk meminta pengembalian barang tertentu andaikan terbukti barang itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana," ujar hakim.
Hakim juga menilai kehadiran perangkat lingkungan tidak menjadi syarat ketika suatu penggeledahan dilakukan. Hakim menyatakan dalil Febrie mengenai abnormal prosedur penggeledahan tidak ditemukan.
Hakim menyatakan tidak diterimanya salinan buletin aktivitas penggeledahan oleh Febrie tidak cukup untuk membatalkan penggeledahan terhadapnya. Hakim beranggapan dalil Febrie tentang tidak adanya izin Jaksa Agung (JA) dalam penggeledahan kudu dikesampingkan lantaran putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, ialah ketentuan izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan tidak lagi bertindak jika jaksa tertangkap tangan alias terlibat tindak pidana berat.
"Menimbang bahwa lantaran persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana nan disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat nan berangkaian dengan pemohon menjadi tidak sah. Menimbang bahwa karenanya dalil Pemohon mengenai keharusan izin Jaksa Agung tidak berdasar norma dan kudu dikesampingkan," tutur hakim.
Hakim menyatakan dalil unsur permohonan Febrie mengenai penyitaan juga tidak terpenuhi untuk dikabulkan. Hakim menyatakan praperadilan tidak berkuasa menyatakan duit alias emas nan ditemukan di rumah dinas Febrie merupakan hasil tindak pidana alias kekayaan nan sah.
"Menimbang bahwa berasas seluruh pertimbangan mengenai penyitaan tersebut, permohonan pemohon agar upaya paksa penyitaan dinyatakan tidak sah kudu ditolak," ujar hakim.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Febrie telah memenuhi syarat minimal dua perangkat bukti nan sah. Hakim menyatakan konklusi tersebut diperoleh dari hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026.
"Menimbang bahwa dengan demikian dalil bahwa rentang waktu 4 hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dulu merupakan konklusi nan tidak dapat dibenarkan hanya dari pendeknya rentang waktu dan kudu dikesampingkan," ujar hakim.
Hakim menyatakan betul alias tidaknya penerimaan duit sebesar Rp 40 miliar kepada Febrie dari pengusaha Tan Kiang bukan objek praperadilan melainkan pembuktian tindak pidana. Hakim menyatakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara definitif juga tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka.
Hakim juga tidak sependapat dengan dalil Febrie tentang pemeriksaan in absentia. Hakim menyatakan KUHAP mensyaratkan penetapan tersangka adalah terpenuhi alias tidaknya minimal dua perangkat bukti nan sah.
"Tidak diperiksanya Pemohon sebelum penetapan tersangka tidak serta-merta mengubah penetapan tersangka tersebut menjadi suatu pemeriksaan in absentia," kata hakim.
"Menimbang dengan demikian, sepanjang sebelum penetapan tersangka telah terdapat dasar objektif berupa paling sedikit dua perangkat bukti nan sah, ketiadaan pemanggilan dan pemeriksaan Pemohon sebelum tanggal 10 Juli tidak dengan sendirinya merupakan argumen untuk membatalkan penetapan tersangka sehingga dalil Pemohon pada bagian ini tidak berdasar menurut hukum," lanjut hakim.
Hakim berpandangan tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan lebih dulu dalam bangunan tindak pidana pencucian duit (TPPU) sehingga dalil Febrie mengenai ini kudu ditolak. Hakim menyatakan permintaan pemulihan kewenangan Febrie juga kudu ditolak lantaran dalil permintaan penetapan tersangka tidak sah tidak dikabulkan.
Hakim menyatakan pengajuan pencegahan ke luar negeri dilakukan pada 11 Juli 2026 setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Hakim menyatakan dalam surat permohonan pencegahan juga dicantumkan argumen kepentingan investigasi untuk menjamin keberadaan Febrie dan mengantisipasi kemungkinan Febrie berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia.
"Menimbang bahwa lebih lanjut andaipun terdapat keterlambatan pemberitahuan, UU Keimigrasian tidak menentukan bahwa keterlambatan tersebut mengakibatkan keputusan pencegahan batal demi hukum. Dengan demikian terdapat perbedaan antara persoalan administratif pemberitahuan dan ketiadaan kewenangan alias argumen substantif untuk melakukan pencegahan," ujar hakim.
Hakim menyatakan pelimpahan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan corak sinergisitas dan kolaboratif. Hakim menyatakan perangkat bukti nan ditemukan Kepolisian tidak kehilangan keabsahannya hanya lantaran perkara Febrie sekarang ditangani Kejagung.
Hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie dinyatakan sah, maka tidak terdapat tindakan pokok nan tidak sah untuk digunakan secara otomatis membatalkan tindakan Kejagung. Hakim beranggapan penyerahan perkara Febrie ke Kejagung bukan suatu pengalihan alias delegasi kewenangan dari Kepolisian, sehingga tidak mewajibkan Kejagung mengulangi proses investigasi dari awal alias titik 0.
"Menimbang bahwa terlebih lagi dalam perkara a quo, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka nan menjadi dasar konstruksi, derivative action Pemohon tidak dinyatakan tidak sah. Oleh lantaran itu, premis bahwa Turut Termohon (Kejagung) menerima suatu proses nan telah berbisa sejak awal tidak terbukti," ujar hakim.
Hakim menyatakan tidak terdapat dasar untuk melarang Kejagung menggunakan seluruh bahan alias perangkat bukti nan diserahkan kepadanya dari Kepolisian. Hakim menyatakan petitum Febrie nan lebih jauh meminta agar seluruh tindakan nan telah maupun nan bakal dilakukan Kejagung dinyatakan tidak sah, tidak dapat dikabulkan.
"Menimbang bahwa lantaran itu petitum Pemohon nan meminta pembatalan surat perintah investigasi dan surat panggilan turut termohon tidak dapat dikabulkan, bukan lantaran pengadil menyatakan setiap kemungkinan pelanggaran dalam penerbitannya dibenarkan, tetapi lantaran kedua surat tersebut bukan objek konkret nan diberikan undang-undang kepada pengadil praperadilan untuk dibatalkan," ujar hakim.
Sebagai informasi, permohonan praperadilan Febrie ini teregister dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Objek pengelompokkan praperadilan ini mengenai sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penyitaan.
Febrie merupakan pemohon. Sementara termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), lampau turut termohon adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain praperadilan ini, Febrie juga mengusulkan praperadilan ke-2 dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan ini mengenai sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penetapan tersangka.
Termohon dalam praperadilan ini ialah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan praperadilan ini bakal digelar pada Jumat (28/8) besok.
(mib/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·