Hakim: Roy Suryo Salah Gunakan Praperadilan, Tunda Sidang Pokok Perkara

Sedang Trending 6 hari yang lalu
Sidang putusan praperadilan jilid II Roy Suryo mengenai penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tuduhan dan penyebaran rumor piagam tiruan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di PN Jaksel, Senin (20/7). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan jilid dua nan diajukan eks Menpora, Roy Suryo, mengenai status tersangkanya dalam kasus piagam tiruan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam pertimbangannya, pengadil menilai Roy telah menyalahgunakan praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara.

"Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengusulkan permohonan praperadilan mengenai penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap konklusi adalah corak nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara," ujar pengadil tunggal I Ketut Darpawan, dalam persidangan, Senin (20/7).

"Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu corak penyalahgunaan praperadilan," kata hakim.

Hakim menjelaskan, Pasal 163 ayat (1) huruf a KUHAP memang mengatur proses praperadilan dapat menunda sidang pemeriksaan pokok perkara.

Namun, menurut hakim, kondisi tersebut berbeda dengan permohonan nan diajukan Roy. Sebab, perkara pokok telah lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan diajukan secara terpisah.

"Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3 maka perihal itu kudu dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ujar hakim.

Atas pertimbangan tersebut, pengadil menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak lagi relevan untuk diperiksa dan memutuskan menolaknya.

"Menimbang, bahwa berasas seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata hakim.

Roy Suryo dalam bertemu pers usau sidang putusan praperadilan jilid dua mengenai penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tuduhan dan penyebaran rumor piagam tiruan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di PN Jaksel, Senin (20/7). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Sementara itu, Roy mengaku menerima putusan tersebut sebagai perihal nan lumrah dalam proses peradilan. Ia juga menyebut seluruh langkah norma nan bakal ditempuh selanjutnya diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

“Bagi saya, lumrah. Lumrah perihal ini. Jadi ada kadang-kadang pengadil tunggal itu nan memutuskan menyetujui, ada kadang-kadang nan memutuskan tidak menyetujui,” ucap Roy di PN Jaksel.

“Jadi sekali lagi, semua pertimbangan dari kuasa norma saya itu saya patuhi dan saya ikuti,” lanjut Roy.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan