Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Tak Sah, Raudi Akmal Dinyatakan Bebas

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Anggota DPRD Sleman dari Fraksi PAN, Raudi Akmal, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi biaya hibah pariwisata Sleman. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sleman, Ari Prabawa, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan nan diajukan Raudi Akmal, tersangka dugaan korupsi biaya hibah pariwisata Kabupaten Sleman. Putusan dalam perkara Nomor 10/Pid Pra/2026/PN Smn tersebut dibacakan dalam sidang nan digelar Selasa (28/7).

Dalam amar putusannya, pengadil menyatakan penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman tidak sah secara norma dan memerintahkan agar nan berkepentingan segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Pertimbangan pengadil di antaranya lantaran penghitungan kerugian negara tidak berasal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Raudi tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta adanya Putusan Nomor 23/Pid Sus/2025/PN Yyk nan telah dikuatkan Pengadilan Tinggi.

Dalam putusan tersebut dinyatakan Raudi tidak ikut serta dalam pembuatan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 nan mengatur alokasi biaya penanganan Covid-19, meski terbukti melakukan trading influence.

“Mengingat ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta peraturan perundang-undangan lain nan bersangkutan. Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” kata Ari saat membacakan amar putusan, Selasa (28/7).

“Menyatakan penetapan tersangka pada diri Pemohon Praperadilan berasas Surat Perintah Penahanan Nomor Tap/02/M.4.19/FD/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tidak sah secara hukum. Membebaskan tersangka alias Pemohon Praperadilan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan,” sambungnya.

Sementara itu, pengadil menolak sejumlah permohonan lain nan diajukan pemohon, ialah mengenai sah alias tidaknya penggeledahan, sah alias tidaknya penyidikan, serta permohonan pemulihan hak-hak Raudi Akmal.

Raudi Akmal melalui kuasa hukumnya mengusulkan praperadilan pada 1 Juli 2026 untuk menguji sah alias tidaknya upaya paksa, mulai dari penggeledahan hingga penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.

Kuasa norma Raudi, Soepriyadi, mengatakan pihaknya bakal membahas langkah norma selanjutnya setelah putusan praperadilan tersebut.

“Untuk langkah selanjutnya, kami bakal obrolan dulu dengan rekan-rekan seperti apa upaya-upayanya. Pada intinya, selain Mas Raudi kan saya juga kuasa norma dari Pak Sri Purnomo, kami bakal konsentrasi di persoalan kasasinya,” kata Soepriyadi kepada awak media usai persidangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sleman, Murti Ari Wibowo, mengatakan pihaknya tetap menunggu salinan putusan dari PN Sleman sebelum memberikan keterangan lebih lanjut. Kejari juga bakal mengeluarkan Raudi dari tahanan sesuai amar putusan hakim.

“Kami tetap menunggu salinan putusan dari PN. Selanjutnya kami bakal segera mengeluarkan tersangka dari tahanan dan untuk langkah berikutnya kami menunggu petunjuk pimpinan,” kata Murti saat dihubungi awak media.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan