Kebijakan kontroversial Presiden Donald Trump nan mewajibkan biaya aplikasi visa H-1B sebesar US$100.000 resmi dibatalkan pengadil federal lantaran dinilai melampaui wewenang.(White House)
SEORANG pengadil federal pada hari Senin (8/6) resmi membatalkan kebijakan Presiden Donald Trump nan mewajibkan biaya permohonan visa H-1B sebesar US$100.000 (sekitar Rp1,6 miliar). Hakim memutuskan Presiden tidak mempunyai kewenangan untuk memberlakukan kebijakan baru tersebut pada program nan biasa digunakan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat untuk merekrut pekerja asing berkeahlian tinggi.
Hakim Distrik AS Leo Sorokin menyatakan hanya Kongres nan mempunyai kekuatan untuk mengubah kebijakan imigrasi federal hingga mencakup persyaratan semacam itu. Sorokin memandang biaya tersebut sebagai sebuah corak pajak, dan pihak legislatif tidak pernah memberikan izin kepada bagian pelaksana untuk melakukan perubahan tersebut secara sepihak.
“Presiden tidak mempunyai kekuasaan alias pelimpahan kewenangan untuk mengenakan pajak pada petisi H-1B,” tulis Sorokin, seorang pengadil di Boston nan ditunjuk oleh mantan Presiden Barack Obama, dalam keputusan setebal 42 laman nan membatalkan kebijakan tersebut.
Kasus norma ini awalnya diajukan oleh koalisi jaksa agung negara bagian dari Partai Demokrat pada bulan Desember lalu. Gugatan tersebut muncul beberapa bulan setelah Trump memberlakukan patokan biaya US$100.000 sebagai upaya untuk membatasi program visa H-1B, nan menurut Trump telah digunakan secara berlebihan.
Sebagai informasi, visa H-1B memungkinkan para ahli asing untuk mencari pekerjaan di Amerika Serikat dalam bidang-bidang nan dianggap terspesialisasi. Para pelamar program ini diwajibkan memegang gelar sarjana alias setara.
Dalam keputusan nan membatalkan kebijakan Trump tersebut, Sorokin menolak argumen dari pihak pemerintah. Sebelumnya, pemerintahan Trump berdasar bahwa presiden mempunyai kekuatan untuk menerapkan persyaratan itu berasas undang-undang imigrasi federal, nan memberikan keleluasaan bagi presiden untuk mengubah kebijakan AS dengan langkah lain.
Namun, pengadil menegaskan bahwa tidak ada satu pun bagian dalam undang-undang tersebut nan menunjukkan bahwa Kongres juga memberikan kewenangan kepada presiden untuk memungut pajak di bagian imigrasi.
Hingga buletin ini diturunkan, CNN telah menghubungi Departemen Kehakiman Amerika Serikat untuk meminta tanggapan mengenai putusan tersebut. (CNN/Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·