Jakarta -
Majelis pengadil menyatakan Ammar Zoni dkk telah nyata menjadi perantara jual beli narkoba di Rutan Salemba. Hakim menyatakan Ammar tidak mempunyai izin untuk melakukan perihal tersebut.
Hal itu disampaikan majelis pengadil saat membacakan vonis Ammar Zoni dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/4/2026). Lima terdakwa lain dalam perkara ini ialah Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim namalain Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi.
"Menimbang bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin untuk melakukan segala perihal nan berasosiasi dengan narkotika golongan satu. Menimbang berasas pengertian tanpa kewenangan dan dihubungkan dengan fakta-fakta norma di persidangan, telah nyata para terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu tersebut tanpa mempunyai izin dari pejabat nan berwenang," ujar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan Ammar dkk menjadi perantara jual beli narkoba antara satu sama lainnya. Yaitu antara para terdakwa dan kepada orang lain di Rutan Salemba.
"Sebagaimana dalam pertimbangan pasal bahwa antara terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 6, dan terdakwa 5 mempunyai hubungan alias hubungan satu sama lain sehingga mereka menjadi perantara narkotika dari satu ke nan lainnya, baik sesama para terdakwa maupun ke orang lain nan ada di dalam rutan tersebut," ujarnya.
Hakim mengatakan Ammar dkk bakal mendapatkan untung dari praktik jual beli narkoba ini. Namun, semua untung duit itu belum diterima para terdakwa.
"Menimbang bahwa untung nan bakal didapatkan oleh para terdakwa adalah berupa sejumlah uang, namun sejumlah duit tersebut ada nan sudah diterima dan ada nan belum diterima oleh para terdakwa," ujarnya.
Hakim juga menanggapi permohonan agar Ammar dkk tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Hakim mengatakan letak penahanan merupakan kewenangan lembaga lain.
"Bahwa kami memohon kepada majelis pengadil nan mulia agar para terdakwa tidak dikembalikan kembali ke Lapas Nusakambangan. Terhadap pembelaan tersebut majelis pengadil mempertimbangkan bahwa penempatan para terdakwa di lapas, termasuk di Lapas Nusakambangan, bukanlah kewenangan majelis pengadil namun kewenangan lembaga lain," ujarnya.
Hakim menyatakan Ammar dkk bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut putusan lengkapnya:
- Terdakwa I Asep bin Sarikin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa III Andi Muallim namalain Koh Andi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar namalain Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
(mib/jbr)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·