Jakarta -
Majelis pengadil mengatakan Ammar Zoni dapat bayaran Rp 10 juta untuk mengedarkan 100 gram sabu di Rutan Salemba. Hakim menyebut bayaran itu belum diterima Ammar Zoni lantaran sabunya belum semua laku terjual.
Hal itu disampaikan pengadil saat membacakan vonis Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Mulanya, pengadil menyebut Ammar mendapat sabu dari seseorang berjulukan Andre.
"Menimbang bahwa selanjutnya saksi Mario melakukan interogasi terhadap Terdakwa 6, dan Terdakwa 6 mengakui jika narkotika tersebut didapat dari orang nan berjulukan Saudara Andre. Jadi peralatan bukti berupa narkotika tersebut adalah milik Saudara Andre," kata hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan Ammar Zoni memperoleh sabu sebesar 100 gram dari Andre. Hakim menyebut Ammar Zoni dan Andre berkomunikasi lewat aplikasi Zangi.
"Terdakwa 6 mendapat narkotika jenis sabu dari Saudara Andre sebanyak 100 gram dengan langkah berkomunikasi melalui aplikasi Zangi. Setelah melakukan komunikasi lampau mereka janjian di rutan dan membawa peralatan ditujukan untuk Terdakwa 6. Kemudian narkotika jenis sabu terbagi dua, 50 gram untuk Terdakwa 3, dan 50 gram untuk Terdakwa 5, dan narkotika jenis sabu tersebut diedarkan di dalam rutan," ujarnya.
Hakim menyebut Ammar mendapat bayaran Rp 10 juta untuk mengedarkan sabu 100 gram di dalam Rutan Salemba. Namun, bayaran itu belum diterima Ammar lantaran sabu 100 gram itu belum semua laku terjual.
"Untuk narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram tersebut, Terdakwa 6 bakal mendapat bayaran sejumlah Rp 10 juta. Meskipun menurut keterangan Terdakwa 6 di persidangan, Terdakwa 6 tidak pernah mendapatkan bagian dari penjualan narkotika jenis sabu. Terhadap perihal tersebut, Majelis Hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa betul Terdakwa 6 belum mendapatkan duit bayaran dari Saudara Andre lantaran belum seluruhnya narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, sehingga Terdakwa 6 juga belum mendapatkan bayaran dari Saudara Andre," ucap hakim.
Hakim mengatakan bayaran Rp 10 juta itu bakal diterima Ammar Zoni jika sabu 100 gram sudah laku terjual. Menurut Hakim, Andre tetap masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga saat ini.
"Upah tersebut bakal diterima oleh Terdakwa 6 andaikan semua narkotika jenis sabu telah laku terjual dan Saudara Andre sudah menerima duit pembayaran penjualan narkotika tersebut. Saat ini, Saudara Andre berstatus sebagai DPO lantaran tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.
Hakim juga menyatakan ganja nan ditemukan di bilik sel Ammar merupakan milik Ammar. Hakim beranggapan Ammar juga pernah memberikan narkotika ke mantan kawan satu bilik selnya berjulukan Sudrajat Fajar namalain Jaya.
"Terdakwa 6 menyangkal bahwa tas berisi narkotika tersebut milik Terdakwa 6, namun tas nan berisi narkotika tersebut terletak di sela-sela pintu bilik atas dan bilik bawah nan berdekatan dengan tangga menuju bilik atas," kata hakim.
"Atas perihal tersebut, Majelis Hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa Terdakwa 6 sebagai penunggu bilik atas adalah orang nan paling sering melalui sela-sela pintu tersebut ialah setiap kali Terdakwa 6 bakal naik ke atas kamarnya. Area tersebut adalah area jangkauan Terdakwa 6," tambah hakim.
Dalam perkara ini, Ammar divonis berbareng lima terdakwa lainnya. Mereka adalah Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim namalain Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Hakim menyatakan Ammar dkk bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut putusan lengkapnya:
- Terdakwa I Asep bin Sarikin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa III Andi Muallim namalain Koh Andi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar namalain Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
(mib/fas)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·