
Yaqut Qholil Qoumas (Gus Yaqut)/Okezone
JAKARTA - Amsal Christy Sitepu, videografer nan divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, juga menghadiri sidang kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Amsal menyoroti kemiripan antara perkara mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas (Gus Yaqut) dan kasus nan pernah menjeratnya.
"Keadilan itu enggak boleh ditentukan atas banyaknya orang nan menuduh kita. Keadilan itu kudu ditentukan apa nan bisa dibuktikan di pengadilan dengan norma nan adil," ujarnya di lokasi.
Menurutnya, perkara nan menjerat Gus Yaqut sangat mirip dengan kasus-kasus kriminalisasi. Salah satu perihal nan perlu dicermati dalam perkara Gus Yaqut adalah perubahan nomor kerugian alias nilai nan sempat dikaitkan dengan kasus tersebut.
Dia juga membandingkannya dengan perkara proyek video profil desa nan pernah dihadapinya. Ia mengatakan, kasusnya sempat menjadi sorotan dengan nilai dugaan kerugian nan disebut mencapai Rp1,8 miliar, sebelum nomor tersebut berubah dalam perkembangan perkara.
"Awalnya itu Rp1 triliun kemudian sekian ratus miliar kemudian 270 sekian ribu dolar. Dan itu sama seperti kasusku juga. nan awalnya dibombastis di media Rp1,8 miliar kemudian Rp200 juta dan tidak bisa dibuktikan di persidangan," tegasnya.
Amsal menilai perubahan narasi semacam itu perlu menjadi bahan pertimbangan agar proses penegakan norma melangkah berasas kebenaran dan bukti nan teruji.
“Hal-hal seperti ini kudu kita perhatikan sama-sama. Supaya keadilan kita itu betul-betul berdiri untuk menegakkan keadilan, bukan malah sebaliknya,” pungkasnya.
Sementara itu, Gus Yaqut membeberkan dalam lima minggu terakhir persidangan, terdapat sekitar sembilan saksi nan disebut menarik alias mencabut keterangan dalam buletin aktivitas pemeriksaan (BAP).
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·