Habiburokhman: Presiden Tak Pernah Campuri Urusan Hukum Acara Pidana

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Presiden Prabowo Subianto tak pernah mencampuri urusan norma aktivitas pidana. Habiburokhman mengatakan Prabowo tidak mempunyai rekam jejak mengintervensi kasus hukum.

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan master alias akademisi membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Mulanya Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, memberi masukkan mengenai Pasal 7 sampai 11 draf RUU Perampasan Aset.

"Jadi memang kudu clear and clean. Kewenangan Jaksa Penuntut juga kudu diberikan kewenangan nan maksimal saya pikir, lantaran jika tidak diberikan kewenangan nan maksimal, apalagi ada klaster, apalagi ada pengotak-ngotakan mana nan boleh melakukan, ini sangat sangat berbahaya," ujar Faisal dalam rapat di ruang komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan perlu ada patokan nan tegas dalam Pasal 11 agar tak terjadi bentrok kepentingan. Di momen ini, Faisal kemudian menyinggung buletin viral belakangan ini nan mengaitkan Presiden dengan proses hukum.

"Apalagi misalkan dikait-kaitkan kudu seizin Presiden, wah ancaman ini. Nah ini kan ancaman ini seizin Presiden, iya Presiden kepala negara, tapi bayangkan jika itu dalam suatu undang-undang tidak disebutkan nah ini dilakukan. Jadi memang kita kudu jelas Pak Ketua dan prinsip kehati-hatian itu kudu kita jaga," ungkapnya.

Di kesempatan nan sama, Habiburokhman menjelaskan jika Prabowo tidak pernah mencampuri urusan norma pidana. Waketum Gerindra itu mengatakan Prabowo juga tegas terhadap kadernya.

"Jadi, sebelum ke Pak Fisabilillah, soal kudu izin Presiden ini kesempatan nan baik juga saya perlu sampaikan, bahwa Bapak Presiden kita, Pak Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri urusan norma aktivitas pidana," tegas Habiburokhman.

Ia menyebut Prabowo tidak bakal memberikan support terhadap kader nan melanggar hukum. Ia mengatakan Presiden tidak pernah melakukan intervensi.

"Bahkan beliau acapkali ya, saya kader beliau ya, di aktivitas partai mengingatkan kepada kami semua nih, personil DPR ya, hati-hati, jangan melanggar hukum. Kalau sampai kalian melakukan, tidak ada support apa pun, intervensi apa pun dari saya. Itu clear ya," ucapnya.

Habiburokhman menyinggung mantan kasus Ketua Ombudsman Hery Susanto nan merupakan kader Gerindra. Dian mencontohkan proses norma Hery tetap melangkah meskipun dia kader Gerindra.

"Jadi sudah beberapa, faktanya kan ada beberapa mantan kader kami segala macam berurusan dengan hukum, toh semuanya berjalan, tidak ada nan diintervensi," kata Habiburokhman.

"Ketua Ombudsman kemarin namanya Heri Susanto, mantan kader kami, mantan pengurus DPP bahkan, ditangkap kejaksaan juga tidak diintervensi sama sekali oleh Pak Presiden. Itu kader beliau ya, apalagi orang nan enggak kenal juga ya," imbuhnya.

(dwr/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News