Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim pemerintahan Presiden Prabowo Subianto lebih demokratis dari pemerintahan sebelumnya.
Hal itu disampaikan Habib dalam rapat audiensi lanjutan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintahan Pak Prabowo saat ini dengan sebelumnya, minta maaf, sekarang jauh lebih demokratis," kata Habib dalam rapat.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu meyakini potensi RUU Perampasan Aset bakal menjadi perangkat kekuasaan jauh lebih kecil. Menurut Habib, potensinya justru lebih besar pada era sebelumnya lantaran banyak nan mencurigai naskah RUU tersebut jauh lebih ekstrem.
"Ada juga nan berprasangka draf nan lebih ekstrem itu nan beredar di era pemerintahan sebelum Pak Prabowo, justru itu draf nan bakal digunakan untuk menghabisi lawan-lawan politik pemerintahan saat itu," kata Habib.
"Gejala menjadikan norma sebagai perangkat kekuasaan menurut saya sekarang jauh lebih ringan daripada pemerintahan sebelumnya," imbuhnya.
Habib lebih lanjut mengaku heran sekarang ada pihak nan pro dan kontra mengenai 13 tindak pidana nan masuk lingkup perampasan aset. Padahal, pihaknya sejak awal terus didesak agar RUU tersebut segera disahkan.
Dia memastikan penerapan RUU Perampasan Aset ke depan bakal selalu memandang di negara-negara maju. Namun, dia juga mewanti-wanti dan mempertimbangkan apakah integritas abdi negara penegak norma bisa sama berintegritasnya.
"Kalau di negara maju sih oke, mungkin ya abdi negara penegak hukumnya berintegritas, enggak nyuap, enggak mengkriminalisasi musuh politik, enggak mengkriminalisasi orang nan kritis, gitu kan," kata dia.
Habib pun berjanji RUU Perampasan Aset tak menjadi perangkat kekuasaan setelah resmi disahkan. Menurut Habib, pihaknya bakal tetap berpikir sebagai rakyat biasa.
Dia mengaku pernah menjadi bagian dari partai pendukung kekuasaan, dan merasa sakit memandang norma dijadikan alat. Sehingga, Habib sekarang berpikir agar undang-undang Perampasan Aset tak menjadi perangkat bagi penguasa setelahnya.
"Bagaimana kelak ketika kita tidak ada kekuasaan, undang-undangnya digunakan oleh orang nan berkuasa untuk perangkat kekuasaannya? Itulah nan selalu kami pikirkan," ujarnya.
(thr/fra)
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·