Gus Yaqut Tiba di Pengadilan, Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Kuota Haji

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Yaqut Cholil Qoumas tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta untuk sidang agenda putusan sela mengenai kasus korupsi pengaturan kuota haji, Kamis (27/8/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani sidang putusan sela mengenai kasus kuota haji, Kamis (27/8).

Gus Yaqut tiba di pengadilan berbareng kuasa hukumnya dan didampingi istrinya, Eny Retno, pada pukul 09.35 WIB. Dua terdakwa lainnya pun tiba beberapa saat sebelum Gus Yaqut tiba, ialah Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) dan Ismail Adham.

Adapun agenda sidang Gus Yaqut hari ini adalah putusan sela. Putusan ini bakal menentukan kelanjutan dari dakwaan Gus Yaqut.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi mengenai pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Yaqut didakwa menerima untung pribadi sebesar USD 271.500 alias setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan finansial negara alias perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.

Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut berbareng dengan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).

Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah kemauan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.

Yaqut Cholil Qoumas tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta untuk sidang agenda putusan sela mengenai kasus korupsi pengaturan kuota haji, Kamis (27/8/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparan

Pengaturan kuota nan dimaksud ialah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji unik tambahan pada 2023 ialah nan semestinya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, tapi kemudian diatur 8 persen untuk haji khusus. Hal itu merujuk kepada kesepakatan di DPR RI.

Kemudian pada tahun 2024, tambahan kuota haji diatur sebesar 50 persen untuk haji unik tanpa landasan kajian teknis nan bertentangan dengan sejumlah patokan dan perundang-undangan. Padahal harusnya hanya 8 persen saja dari total kuota tambahan.

Atas dakwaan tersebut, Yaqut membantah menerima duit sebagaimana disebut jaksa. Dia juga mempersoalkan dasar kalkulasi kerugian negara Rp 622 miliar dan menyatakan kebijakan pembagian kuota 50:50 dilakukan dengan pertimbangan teknis penyelenggaraan dan pelayanan jemaah haji.

Dalam eksepsinya, kuasa norma Gus Yaqut meminta dakwaan jaksa KPK dibatalkan.

Kuasa norma Gus Yaqut terlebih dulu menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berkuasa mengadili perkara tersebut.

Sebab, pokok perkara nan dipersoalkan berangkaian dengan penyelenggaraan kewenangan pemerintahan dan publikasi Keputusan Menteri Agama.

Kuasa norma juga menilai dakwaan jaksa tidak menguraikan secara jelas kesalahan Gus Yaqut soal pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Pihak kuasa norma lebih lanjut mempersoalkan tuduhan untung Gus Yaqut sebesar USD 271.500 serta dugaan perintah menyiapkan USD 1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji DPR 2024.

Kuasa norma menyebut jaksa tidak menguraikan secara konkret mengenai siapa nan menyerahkan, kapan, hingga rangkaian perbuatan Gus Yaqut nan berasosiasi dengan duit tersebut.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan