Gus Yaqut Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setinggi Paha

Sedang Trending 50 menit yang lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (kanan) melangkah menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Jaksa penuntut umum KPK sudah merampungkan penyusunan berkas dakwaan Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut. Berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Mantan Menteri Agama itu segera disidangkan dalam waktu dekat.

"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai kuota haji," kata ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/7).

"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan agenda sidangnya," sambungnya.

Dalam pelimpahan itu, tim KPK terlihat membawa berkas perkara Gus Yaqut. Saking tebalnya, berkas dibawa menggunakan troli.

Berkas perkara eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut, mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (31/7). Foto: Dok. Istimewa

"KPK membujuk masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung rencana hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," kata Budi.

Gus Yaqut tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pada beberapa kesempatan, dia membantah tudingan soal korupsi kuota haji tersebut.

Dalam pemeriksaannya nan terakhir, Gus Yaqut menyebut berkas perkaranya sudah rampung dan dia siap segera menghadapi persidangan.

"Ya apa nan belum terungkap, kelak di persidangan ya," katanya.

Kuasa norma Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, juga mengatakan bahwa kliennya telah menyampaikan semua info nan diperlukan nan siap diuji saat persidangan nanti.

“Beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan," ucapnya.

Kasus ini bermulai dari penyimpangan alokasi 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK menetapkan empat tersangka, ialah Yaqut, eks Stafsus Menag Gus Alex, serta dua petinggi biro travel swasta. Berdasarkan audit BPK, perkara ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar.

Adapun modusnya berupa manipulasi patokan kuota haji nan semestinya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Yaqut secara sepihak mengubah rasionya menjadi 50:50. Sisa kuota itu diduga diperjualbelikan sebagai "jalur kilat" nan menguntungkan biro travel swasta secara ilegal, di mana KPK sejauh ini telah memulihkan aset sekitar Rp100 miliar.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan dan menahan empat orang tersangka nan dibagi ke dalam dua klaster. Dari klaster penyelenggara negara, tersangka terdiri atas mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex nan diduga menerima aliran suap.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex melangkah menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Sementara dari klaster swasta selaku pemberi suap, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Gus Yaqut membantah soal adanya aliran duit kepadanya sebesar USD 30 ribu. Hal itu disampaikan Gus Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3).

"Enggak ada," kata Gus Yaqut.

Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak perihal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran. Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah nan didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.

Belum ada keterangan dari Ismail Adham dan Asrul Azis Taba mengenai penetapan tersangka ini. Hilman Latief pun belum berkomentar soal penyebutan KPK mengenai aliran duit tersebut.

PT Maktour pun belum berkomentar mengenai penyebutan soal untung terlarangan tersebut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan