Gus Mus hingga Romo Magnis Desak Status Bencana Nasional Karhutla

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendesak pemerintah menetapkan status musibah nasional terhadap kebakaran rimba dan lahan (karhutla) nan melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

GNB merupakan aktivitas etis sekaligus non-partisan nan diinisiasi sejumlah tokoh bangsa, mulai dari istri Presiden ke-4 RI Gus Dur, Nyai Sinta Nuriyah Wahid, K.H. Mustofa Bisri namalain Gus Mus, Franz Magnis Suseno, M. Quraish Shihab, hingga Ignatius Kardinal Suharyo.

"Negara kudu segera menetapkan kebakaran rimba dan lahan sebagai Bencana Nasional sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sehingga hak-hak dasar penduduk negara terdampak bisa sigap terpenuhi," kata GNB mengutip keterangannya, Selasa (13/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

GNB mengatakan langkah itu juga dapat membikin upaya penanggulangan karhutla bisa menjadi lebih serius dan fokus, menyeluruh, serta terintegrasi.

GNB mengatakan dorongan itu atas pertimbangan masifnya kebakaran rimba nan sudah berjalan lama dan belum menunjukkan tanda perbaikan nan signifikan.

Selain itu, GNB menyoroti akibat karhutla terhadap kualitas kehidupan penduduk sehari-hari di letak sekitar karhutla.

Ditegaskan GNB bahwa kemaslahatan dan perlindungan terhadap penduduk negara kudu menjadi landasan injak sekaligus orientasi utama penanganan karhutla.

GNB menyatakan pemerintah selaku penanggung jawab tertinggi pemenuhan kewenangan atas kesehatan penduduk negara kudu segera meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terhadap seluruh penduduk terdampak, khususnya bagi wanita dan anak serta mereka nan mempunyai kerentanan unik dalam situasi bencana.

Selain itu, GNB menyatakan bahwa pemerintah kudu memastikan penegakan norma nan setara dan transparan kepada siapapun nan menjadi terduga pelaku, khususnya kepada korporasi besar nan mempunyai tanggungjawab mencegah kebakaran dan tanggung jawab lebih atas terjaminnya daya dukung lingkungan.

"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera memperbaiki komunikasi publiknya dan berakhir untuk menyalahkan aspek alam, lantaran semua kebakaran rimba selalu diawali dengan pembakaran untuk pembukaan lahan perkebunan besar," tulis GNB.

Lalu, GNB menyatakan pemerintah juga perlu membuka diri dalam memberikan akses kepada negara sahabat dan lembaga support internasional nan mau membantu penanggulangan bencana.

Kemudian, pemerintah juga kudu segera mengambil langkah nan diperlukan untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga nan terdampak.

"Negara memastikan dan mengambil langkah-langkah dan strategi pencegahan dan melarang dengan keras penggunaan api untuk pembukaan lahan pertanian besar," ucap GNB.

Karhutla melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dalam rapat berbareng Presiden Prabowo pada Senin (12/10) malam menyebut tetap ada 639,23 hektare lahan nan tetap terbakar dan dalam proses pemadaman nan tersebar di enam provinsi di Indonesia.

Ia menyebut hingga sekarang tetap ada dua provinsi nan menjadi konsentrasi penanganan yakni, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Teranyar, dia mengungkap temuan baru kebakaran rimba dan lahan seluas 513,89 hektare di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah.

Dalam rapat itu, Prabowo menekankan bahwa pemadaman karhutla ini menjadi prioritas utama pemerintah.

Ia menginstruksikan jajarannya mengerahkan segala daya dan upaya agar segera persoalan ini dapat segera teratasi.

Dalam rapat nan dihadiri jejeran mengenai itu, mulai dari Menko Polkam Dudung Abdurachman, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, hingga Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin itu, Prabowo meminta mereka untuk menyampaikan apa nan menjadi kebutuhan dalam upaya pemadaman ini.

"Dan jika ada kebutuhan, jika ada keperluan apa nan kau butuh, sampaikan," ucap Prabowo.

(mnf/wis)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑