Gus Falah: Legalisasi tambang rakyat upaya negara beri kepastian hukum.
, JAKARTA, – Ketua Bidang Lingkungan Hidup Majelis Nasional-Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN-KAHMI), Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah, menegaskan bahwa legalisasi tambang rakyat merupakan langkah krusial dalam memberikan kepastian norma bagi penambang kecil. Hal ini disampaikannya dalam perbincangan nasional di Jakarta, Rabu (20/5).
Gus Falah menyatakan bahwa langkah legalisasi ini dapat mengurangi aktivitas tambang terlarangan nan merugikan negara dan lingkungan. "Negara kudu memberikan ruang legal nan jelas agar masyarakat memperoleh perlindungan, akses pembinaan, sekaligus tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan," ujar Gus Falah, Kamis.
Ia mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto nan menyebut bahwa kerugian negara dari tambang terlarangan mencapai sekitar Rp300 triliun setiap tahunnya. Angka ini menunjukkan bahwa tambang terlarangan bukan sekadar rumor hukum, tetapi juga kebocoran ekonomi nasional.
Dialog nasional berjudul Tambang Rakyat dan Permasalahan Lingkungan Hidup ini menjadi momentum krusial untuk membangun tata kelola pertambangan rakyat nan berkeadilan dan legal, serta memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Gus Falah menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang untuk merumuskan kebijakan pertambangan rakyat nan tidak hanya mengutamakan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, Koordinator Presidium MN KAHMI, Abdullah Puteh, menyatakan bahwa tambang rakyat adalah realitas sosial-ekonomi nan tidak bisa diabaikan. Namun, beragam persoalan seperti kerusakan lingkungan, pencemaran, dan keselamatan kerja nan minim kudu ditangani. "Tambang rakyat kudu ditata, bukan sekadar ditertibkan," ucap Abdullah.
Dialog ini juga dihadiri oleh pelaku upaya dan beberapa pakar, seperti Habe Hanafi, Ahmad Syauqi dari Kementerian ESDM, Prof. Supriatna dari Universitas Indonesia, dan Victor Uly Silitonga dari PT Mitra Tata Lingkungan Baru.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·