Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang pembimbing pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial MYA menjadi tersangka kekerasan seksual lantaran menyodomi santri-santrinya.
Setidaknya ada empat santri nan sejauh ini diketahui jadi korban MYA. Dugaan perbuatan bejat pembimbing kepercayaan itu terbongkar setelah salah satu korban diketahui terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MYA hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya," kata Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, Kamis (14/5) dikutip dari detikBali.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban sakit. Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui menderita PMS.
"Berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan korban, kemudian diketahui menderita penyakit menular seksual," ujar Punguan.
Korban lampau memberanikan diri melapor kepada ketua pondok pesantren mengenai dugaan pencabulan nan dialaminya. Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan tiga santri lain nan juga diduga menjadi korban MYA.
"Korban kemudian melaporkan kepada ketua pondok pesantren bahwa telah dilakukan tindakan pencabulan (sodomi) nan dialaminya oleh MYA," ujarnya.
Modus ancaman pelanggaran ponpes
Adapun modus MYA agar nafsu bejatnya bisa dilakoni terhadap para korban, berasal ketika tersangka menakut-nakuti bakal membeberkan pelanggaran para santri.
"Mengancam santrinya, andaikan menolak bakal membeberkan pelanggaran santri terhadap patokan ponpes," ujar Punguan, Jumat (15/5).
MYA memanfaatkan kesalahan para santri untuk menekan mereka. Salah satu corak pelanggaran nan dijadikan ancaman adalah kebiasaan merokok.
"Berdasarkan keterangan tersangka (jenis ancaman) seperti merokok," katanya.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi mengenai kasus tersebut.
Selain satu korban itu, terdapat pula tiga santri lainnya nan juga menjadi korban pencabulan. Para korban tetap berstatus pelajar tingkat SMP di pondok pesantren tersebut.
"Para korban berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah," kata Punguan.
Atas perbuatannya, MYA dijerat dengan Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 dan alias Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan alias Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, MYA telah diamankan dan ditahan di Mapolres Lombok Tengah. Polisi memastikan proses norma melangkah ahli sekaligus memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis para korban.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·