Selain membuka kesempatan bagi pembimbing PPPK mengikuti seleksi CPNS, pemerintah juga menata status pembimbing PPPK paruh waktu. Qodari mengatakan pembimbing PPPK paruh waktu bakal diangkat menjadi PPPK melalui sistem pengalihan nan diusulkan oleh lembaga masing-masing.
Mekanisme tersebut mulai bertindak pada Januari 2027.
Pemerintah juga bakal menata status kepegawaian pembimbing menjadi pegawai pemerintah pusat. Sementara ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya bakal diatur lebih lanjut.
Di sisi lain, pemerintah membuka pengadaan pembimbing untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional. Pengadaan tersebut terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru dan mereka nan selama ini telah mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan.
Qodari mengatakan penataan tersebut diharapkan membikin status dan jenjang pekerjaan pembimbing berada dalam satu kerangka nasional.
“Pemerintah mau memastikan status dan jenjang pekerjaan pembimbing melangkah dalam satu kerangka nasional nan utuh,” ujarnya.
Menurut Qodari, kebijakan tersebut bukan hanya menyangkut manajemen kepegawaian, tetapi juga kepastian dan keberlanjutan pekerjaan guru.
“Setiap langkah nan memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” kata dia.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·