Surabaya, CNN Indonesia --
Seorang pembimbing ngaji alias ustaz di sebuah pesantren di area Genteng Kali, Surabaya, berinisial MZ (22) ditetapkan jadi tersangka usai diduga mencabuli tujuh santrinya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan dugaan pencabulan sudah dilakukan MZ kepada tujuh santrinya selama setahun terakhir
"Jadi pada beberapa waktu mulai tahun 2025 sampai 2026 dari kurun waktu itu. Tujuh orang ini nan dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka," kata Luthfie, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfie mengatakan pesantren tempat MZ mengajar bukanlah pondok pesantren konvensional. Para santri hanya menginap selama beberapa hari, tiap akhir pekan saja untuk belajar mengaji.
Para santri bakal menginap mulai Jumat sepulang mereka dari sekolah hingga hari Minggu. Mereka tidur di sebuah bilik secara bersama-sama.
"Istilahnya pondok pesantren ya, tapi memang mini gitu. Dan anak-anak ini sebenarnya bukan anak-anak nan tinggal menetap, tetapi adalah anak-anak nan yang mondok secara hanya permingguan," ucapnya.
Aksi dugaan pencabulan ini pun dilakukan MZ pada malam hari. Saat seluruh santri tidur, dia membangunkan seorang siswa dan kemudian mencabulinya.
"Jadi pada saat malam hari tersangka ini datang ke bilik korban lampau kemudian apa di posisinya itu mengangkangi korban nan sedang tidur gitu ya. Terus kemudian [pelaku melakukan perbuatan cabulnya]," ujarnya.
Menurut Luthfie, perbuatan tersebut MZ lakukan kepada tujuh korban nan tetap berumur 10 hingga 15 tahun secara bergantian.
Santri-santri tersebut sebenarnya sudah saling mengetahui kawannya jadi korban pencabulan. Namun mereka tak berani melapor lantaran takut. Hingga akhirnya ada satu korban nan berani melaporkan MZ.
"Nah, sebenarnya korban-korban nan lain itu ada nan tahu juga gitu. Tapi memang sama-sama semuanya tidak berani ngomong lantaran memang takut. Nah, setelah satu orang speak up dan lapor baru kemudian nan lainnya menyampaikan," katanya.
Luthfie menyebut berasas hasil pemeriksaan, MZ mengaku melakukan pencabulan kepada tujuh santrinya, lantaran terdorong nafsunya, akibat kecanduan movie porno.
"Ya, menurutnya dia nafsu lantaran dia memang pembimbing ngaji ini hobinya nonton movie biru," ucapnya.
Saat ini ketujuh santri korban pencabulan MZ itu telah mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma healing oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Surabaya.
"Dan terhadap tujuh korban ini kita bekerja sama dengan DP3A untuk dilakukan trauma healing. Kita berambisi untuk tidak ada trauma terhadap anak-anak ini lantaran ini generasi muda cemerlang, mereka cerdas-cerdas," kata dia.
Sementara MZ saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Polrestabes Surabaya. Dia disangkakan dugaan Pelecehan Seksual Dan Atau Pencabulan Terhadap Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 6 Huruf C Jo. Pasal 15 Huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 Tentang TPKS Dan Atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Tahun 2023 Tentang KUHP.
(fra/frd/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
22 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·