Jaksa menghadirkan Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo sebagai mahir dalam sidang kasus dugaan korupsi aktivitas perkebunan kelapa sawit terlarangan dengan terdakwa korporasi PT Duta Palma Group. Bambang Hero mengatakan kerugian lingkungan dalam kasus tersebut mencapai Rp 73,9 triliun.
Hal itu disampaikan Bambang Hero saat menjadi mahir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026. Awalnya, Bambang nan merupakan pembimbing besar kehutanan dan lingkungan IPB menyebut area rimba tidak boleh menjadi tempat upaya perkebunan sawit.
"Pertanyaan berikutnya ini kan kerabat mahir tadi juga menyampaikan kemudian ditemukan teridentifikasi penyimpangan, dalam corak rupanya kok ini area rimba dilakukan aktivitas upaya perkebunan tadi ya?" tanya jaksa.
"Betul, iya," jawab Bambang.
Jaksa meminta Bambang Hero menjelaskan temuan kerusakan lingkungan akibat aktivitas perkebunan sawit tersebut. Bambang kemudian menjelaskan temuan kerusakan lingkungan akibat aktivitas perkebunan sawit dari Duta Palma Group, nan meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.
Bambang mengatakan kerugian perekonomian negara akibat kerusakan lingkungan dalam perkara ini mencapai Rp 73,9 triliun. Dia menjelaskan sumber perhitungannya.
"Misalnya nan tadi Palma Satu itu ada sekitar Rp 868 miliar, itu perhitungannya jelas ya kapan dibangun kapan ditanam kemudian kapan dia produksi dan macam-macam ada. Kemudian Seberida Subur itu Rp 614 miliar, Banyu Bening Utama (BBU) itu Rp 2,3 triliun, Panca Agro Lestari itu seluas 3.626 (hektare), Rp 2,193 triliun, dan PT Kencana Amal Tani itu 8.162 hektare, Rp 5,4 triliun sehingga totalnya itu adalah Rp 11,4 triliun. Itu nan didapatkan dari hasil apa namanya TBS (Tandan buah segar) ya," kata Bambang Hero.
"Nah kemudian sementara kerusakan lingkungannya sendiri misalnya untuk Palma Satu luas 10.000 hektare itu adalah kerugian lingkungannya adalah Rp 19,9 triliun, kemudian Seberida Subur 6.132 hektare, Rp 12,219 triliun, kemudian PT Banyu Bening Utama 7.971 hektare itu adalah Rp 15,884 triliun, kemudian PT Panca Agro Lestari 3.816 hektare, Rp 7,6 triliun, dan PT Kencana Amal Tani 9.176 (hektare) itu apa kerugiannya adalah Rp 18,28 triliun sehingga dari sini kerugian lingkungan itu adalah sekitar apa Rp 73 triliun, bukan sekitar ya ini fix adalah Rp 73.920.690.300.000. Begitu Pak Jaksa," lanjut Bambang.
Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku kepala kelima perusahaan. Sementara, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik faedah kedua perusahaan.
PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 alias Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mib/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·