
Guru Besar Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Yafet Yosafet.
JAKARTA – Guru Besar Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Yafet Yosafet, menilai sikap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka nan tidak menghadiri sidang gugatan piagam SMA-nya sudah tepat secara hukum. Hal tersebut dia sampaikan dalam program Rakyat Bersuara berjudul "MK: Tidak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah" pada Rabu (7/10/2026).
"Saya merasa secara keilmuan hukum, Pak Gibran ketika tidak datang sebagai pihak itu sudah tepat," kata Yafet.
Ia menjelaskan, dalam persidangan tersebut baik pihak pemohon maupun termohon tidak mempunyai legal standing. Sebab, masa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah selesai seiring dilaksanakannya pelantikan presiden dan wakil presiden.
"Pihak mengenai itu kan jika kita lihat pada Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang MK, dan Peraturan MK, adalah pasangan calon nan merasa kepentingannya terganggu dari permohonan tersebut, nan kudu mengusulkan diri secara sukarela mendaftarkan diri sebagai pihak terkait," ujarnya.
"Jadi ketidakhadiran Pak Gibran menurut saya secara norma sudah tepat lantaran tidak punya legal standing lagi. Ya, posisi sebagai capres dan cawapres itu sudah tidak ada," sambungnya.
Yafet melanjutkan, dia sudah memprediksi gugatan tersebut bakal berhujung NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
"Secara expressis verbis, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pemilu, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa pihak nan mempunyai legal standing adalah pasangan capres dan cawapres. Dan itu sudah diuji pada saat PHPU nomor 1 tahun 2024. Putusannya sudah ada, final and binding," ucapnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·