Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mendalami kasus judi online jaringan internasional di area Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polisi sekarang mulai memeriksa 40 penduduk negara asing (WNA) nan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus tersebut.
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Dony Alexander, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap ratusan tersangka ini terpaksa dilakukan secara berjenjang mengingat jumlahnya nan sangat banyak.
“Ya kita bawa, tetap dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pengembangan tetap kita laksanakan,” kata Dony kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Dony menambahkan, pemeriksaan intensif ini dilakukan guna menguliti peran dari masing-masing tersangka. Rencananya, proses interogasi maraton ini bakal kembali dilanjutkan keesokan harinya.
“Nggak, kita berjenjang 40, 40 (per hari). Hari ini 40, kelak besok 40 lagi,” jelasnya.
Mengingat para tersangka merupakan penduduk asing, polisi memastikan hak-hak norma mereka tetap terpenuhi. Dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan ini, para tersangka didampingi oleh kuasa norma serta dibantu oleh translator bahasa.
“Kemudian dengan kekuatan personel penyelidik dan juga penerjemah, kita bisa mengambil kesempatan 40 orang untuk BAP tambahan tersangka,” tutur Dony.
“Karena awal kita sudah BAP-kan mereka, lantaran mereka butuh pendampingan dari lawyer dan kuasa hukum, jadi kita laksanakan hari ini,” sambungnya. Setelah menjalani pemeriksaan, para WNA tersebut langsung dikembalikan ke ruang tahanan sementara.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·