Warga berjulukan Ferdinandus Klau mencabut gugatan nan meminta tanggungjawab verifikasi identitas original demi mencegah akun medsos anonim dari Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah menerima surat permohonan pencabutan alias penarikan gugatan tersebut.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
MK menyatakan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2 September 2026 menyimpulkan penarikan kembali permohonan tersebut berdasar menurut hukum. MK menyatakan Ferdinandus tidak dapat mengusulkan kembali permohonan-permohonan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengusulkan kembali permohonan a quo," ujar hakim.
Sebelumnya, Ferdinandus nan berprofesi sebagai PNS menggugat pasal Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Berikut isi pasal tersebut:
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik kudu menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan kondusif serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Dalam gugatannya, Ferdinandus mengatakan dirinya mengalami kerugian dengan berlakunya pasal itu. Dia menyebut pasal itu memungkinkan seseorang membikin akun media sosial tidak sesuai dengan identitas alias anonim.
"Ketidaktegasan patokan tersebut semakin memberikan ruang bagi pengguna sistem elektronik termasuk media sosial untuk membuat, menggunakan, dan menyebarkan konten menggunakan identitas palsu, akun anonim, alias akun nan tidak terverifikasi," ujarnya.
Dia juga mengaku pernah dirugikan oleh akun anonim menyebarkan fotonya disertai narasi nan dianggapnya telah mencemarkan nama baiknya. Dia mengatakan penyebaran foto oleh akun anonim itu dilakukan tanpa izin dari dirinya.
Pemohon lampau membandingkan patokan pembuatan akun medsos di Indonesia dengan sejumlah negara seperti China, Vietnam, hingga Korea Selatan. Dia mengatakan negara-negara itu membikin patokan nan mengharuskan penggunaan identitas original untuk membikin akun media sosial.
Pemohon meminta MK untuk:
1. Mengabulkan permohonan pengetesan Undang-Undang nan diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU ITE tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "Setiap penyelenggara sistem elektronik kudu menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan kondusif serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya, dengan wajib menerapkan verifikasi identitas original bagi setiap pengguna sistem elektronik'.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau andaikan majelis pengadil Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai pendapat lain, minta putusan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(mib/haf)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·