Gugatan Paulus Tannos Ditolak di Singapura, KPK Harap Percepat Proses Ekstradisi

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2026 |15:53 WIB

Gugatan Paulus Tannos Ditolak di Singapura, KPK Harap Percepat Proses Ekstradisi

Paulus Tannos (Foto: Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura nan menolak gugatan Paulus Tannos mengenai upaya perlawanan terhadap proses ekstradisi ke Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya berambisi dengan adanya putusan ini proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia dapat dipercepat.

"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berambisi proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga nan berkepentingan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses norma atas perkara nan sedang ditangani KPK," kata Budi, Jumat (5/6/2026).

"Selama ini, Paulus Tannos merupakan tersangka nan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum," sambungnya.

Budi menjelaskan, putusan tersebut merupakan perkembangan krusial dalam upaya penegakan norma lintas yurisdiksi dan membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi nan sedang berlangsung.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com