Gugatan Kuota Internet Hangus Kembali Kandas di MK

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Uji materiil menyoal kuota internet hangus.

"Mengadili, menyatakan permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK RI, Jakarta. Dikutip dari Antara, Kamis (18/6/2026).

Permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh penduduk negara Indonesia berjulukan Gita Putri Akhyun. Objek dari permohonan ini adalah materi dalam Pasal 71 nomor 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Menurut pemohon, materi muatan Pasal 71 nomor 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang 1945 nan berbunyi, “Setiap orang berkuasa atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian norma nan setara serta perlakuan nan sama di hadapan hukum".

Dalam petitumnya, pemohon menguraikan mengenai kebenaran normatif dan kebenaran konstitusional nan menjadi dasar pengujian, ialah diberlakukannya ketentuan Pasal 71 nomor 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi nan dalam faktanya hanya berfokus pada pengaturan tarif jasa telekomunikasi tanpa disertai pengaturan nan memadai mengenai perlindungan kewenangan konsumen atas sisa kuota internet nan telah dibeli.

Pemohon meminta pengadil konstitusi untuk menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya nan berangkaian dengan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Karena dilakukan tanpa menjamin partisipasi masyarakat nan bermakna, khususnya konsumen jasa telekomunikasi nan secara langsung terdampak oleh pengaturan mengenai penggunaan dan pengelolaan kuota internet," ujar Novarinda Benti Dahu, selaku pemohon V, pada sidang pembukaan nan digelar Rabu (20/5/2026) lalu.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangan pengadil MK nan dibacakan Wakil MK Saldi Isra, para pemohon saat mengusulkan permohonan maupun saat perbaikan permohonan tidak disertai dengan perangkat bukti. Demikian pula terhadap pengajuan perbaikan permohonan nan telah melewati pemisah waktu perbaikan permohonan nan telah ditentukan oleh mahkamah.

Sehingga mahkamah memeriksa pokok permohonan berasas permohonan awal.

Namun, permohonan awal tersebut tidak terdapat sama sekali tanda tangan pemohon.

"Menimbang bahwa meskipun mahkamah berkuasa untuk mengadili permohonan-permohonan a quo. Namun, lantaran permohonan-permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan maka mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon," ujar Saldi.

Gugatan Kedua

Permohonan serupa juga telah diputus oleh MK pada 12 Mei 2026 untuk perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 nan dimohonkan oleh Rachmad Rofik.

Menurut MK permohonan pemohon tidak jelas alias kabur (obscuur).

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑