Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan Arie Sapta Hernawan namalain Ari Bias mengenai lagu berjudul 'Bilang Saja' nan dipopulerkan Agnez Mo. Gugatan senilai Rp 4,9 miliar terhadap PT Aneka Bintang Gading alias Holywings (HW) Group ini kandas.
Dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026), putusan perkara nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst itu diketok pada Selasa (9/6). Hakim menyatakan tidak menerima gugatan Arie ataupun HW Group, nan menjadi penggugat rekonvensi.
"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. DALAM rekonvensi, menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan diketok oleh majelis pengadil nan diketuai Achmad Rasyid Purba dengan personil Muhammad Firman Akbar dan Anton Rizal Setiawan. Hakim menghukum Ari Bias dan HW Group bayar biaya perkara Rp 734 ribu.
Sebagai informasi, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat memutuskan Agnez Mo kudu bayar Rp 1,5 miliar lantaran membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin Ari Bias selaku pencipta. Agnez disebut membawakan lagu itu dalam tiga konser.
Agnez tak terima dengan putusan itu dan menang pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan kasasi nan diajukan penyanyi berjulukan komplit Agnes Monica Muljoto itu.
"Amar putusan: kabul," demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. seperti dilihat pada Kamis (14/8/2025).
Pada Desember 2025, Ari kembali mengusulkan gugatan mengenai lagu 'Bilang Saja'. Ari meminta tukar rugi Rp 4,9 miliar.
"Penggugat menggugat Tergugat atas pelanggaran kewenangan cipta berupa kewenangan ekonomi dan kewenangan moral pencipta," kata ahli bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Tergugat dalam gugatan ini adalah PT Aneka Bintang Gading, kemudian Agnez Mo sebagai turut tergugat I, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai turut tergugat II, dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai turut tergugat III.
"Di dalam salah satu petitumnya ya alias tuntutan Penggugat menuntut tergugat untuk bayar tukar rugi sebesar Rp 4.900.000.000 atas pelanggaran kewenangan ekonomi dan kewenangan moral pencipta," ujarnya.
Dalam gugatannya, Ari mempersoalkan lagu 'Bilang Saja' dibawakan dalam tiga kali live concert. Dia juga meminta pengadil menyatakan sah dan berbobot sita agunan atas tiga aset tergugat, yakni:
- Tanah dan gedung W Superclub Surabaya
- Tanah dan gedung The H Club SCBD Jakarta
- Tanah dan gedung W Superclub Bandung.
Kini, gugatan Ari Bias tersebut telah kandas.
(haf/haf)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·