Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi NTT selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.
"Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan akibat bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya nan tersedia," kata Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam pernyataannya di Kupang, Minggu (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur nan ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026.
Keputusan ini diambil menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo 7 nan terjadi di wilayah Flores pada 15 Agustus 2026 dengan kedalaman 15 kilometer dan berlokasi sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.
Bencana alam tersebut telah menimbulkan korban jiwa, korban luka-luka, kerusakan permukiman masyarakat, infrastruktur, sarana dan prasarana, serta mengganggu kehidupan dan aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah.
Melki menjelaskan melalui status tanggap darurat ini, Pemprov NTT berbareng pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, TNI-Polri, lembaga terkait, bumi usaha, dan masyarakat dapat memperkuat langkah penanganan secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi.
"Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini," ujarnya.
Ia menekankan bahwa seluruh sumber daya nan tersedia bakal diarahkan untuk mendukung proses pencarian dan pemindahan korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penyediaan tempat pengungsian, pemulihan akses transportasi dan infrastruktur, serta penanganan beragam akibat lain nan ditimbulkan oleh bencana.
Dalam keputusan tersebut, Pemprov NTT juga memastikan support pembiayaan untuk penanganan tanggap darurat.
Segala biaya nan timbul sebagai akibat ditetapkannya status tanggap darurat bakal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT serta sumber lainnya nan sah dan tidak mengikat.
Penetapan status tanggap darurat ini sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak berbareng dalam mempercepat penanganan musibah dan meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat.
Pemprov NTT membujuk seluruh masyarakat untuk tetap tenang, saling membantu, serta mengikuti info dan pengarahan resmi dari pemerintah, BPBD, BMKG, TNI-Polri, Basarnas, dan lembaga mengenai selama masa tanggap darurat berlangsung.
(antara/wis)
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·