Gubernur Riau Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Bui di Kasus 'Jatah Preman'

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang tuntutan kasus pemerasan kepada bawahan alias 'jatah preman'. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdul Wahid dengan balasan 8,5 tahun penjara.

Dilansir detikSumut, sidang digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (9/7/2026). Salain Abdul, eks Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, juga mengikuti sidang tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutan nan dibacakan, JPU dari KPK itu menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana. Sehingga menuntut terdakwa untuk dipenjara 8 tahun enam bulan alias 8,5 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU dalam tuntutan.

Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayar, maka kekayaan kekayaan alias pendapatan disita untuk dilelang melunasi pidana denda nan tidak dibayar.

Kasus ini sebelumnya diungkap oleh KPK. KPK menduga Abdul Wahid menakut-nakuti bawahannya jika tak menyetor duit nan dikenal sebagai 'jatah preman'. Setidaknya, diduga ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Baca selengkapnya di sini.

(lir/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News