Golkar Siapkan Sanksi Internal Usai Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus dr Icha

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta -

Anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) dari fraksi Golkar, Therensius Lazakar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni alias dr Icha. Partai Golkar menyiapkan hukuman terhadap Thernsius.

"Sanksi internal menunggu putusan hukum," kata Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).

Doli mengatakan, Thernsius sudah dinon-aktifkan usai terseret kasus tersebut. Partai Golkar menyerahkan proses norma kepada pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti nan sudah pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa kami menyerahkan sepenuhnya kepada sistem norma nan berlaku," kata dia.

"Kita juga sudah sepakat semua untuk sementara me-nonaktifkan mereka sebagai personil DPRD. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya berjalan sampai final," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan perkembangan kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang master Eliza Princila Ututi Pakaenoni alias dr Icha. Polisi menetapkan tiga personil DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dilansir detikBali, Rabu (26/8), tiga personil DPRD TTU itu adalah Thernsius Lasakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Penetapan tersangka dilakukan Ditreskrimum Polda NTT usai gelar perkara pada Senin (24/8).

"Sudah ditetapkan tersangka tiga personil DPRD TTU ialah VL, TL dan NT," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra.

Henry mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menentukan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana intimidasi terhadap dr Icha.

(wnv/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑