Tim Okezone
, Jurnalis-Senin, 25 Mei 2026 |16:18 WIB

GKSR minta revisi UU Pemilu libatkan Partai Non-Parlemen dan hapus Parliamentary Threshold (Foto: Dok)
JAKARTA - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak penghapusan parliamentary threshold dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. Sikap itu disampaikan dalam konvensi pers GKSR di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). GKSR meminta revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MD3, serta mendorong pelibatan partai non-parlemen dalam proses pembahasannya.
GKSR juga mendesak transparansi dengan membuka naskah akademik dan draf revisi ke publik, sekaligus mengusulkan penghapusan parliamentary threshold agar tidak ada bunyi terbuang. Selain itu, KPU diminta memberikan salinan hasil penghitungan bunyi TPS kepada seluruh partai. Di sisi lain, GKSR menegaskan pentingnya mempertahankan Pilkada langsung, memperluas support finansial untuk semua partai nan memperoleh suara, serta mengusulkan pembentukan fraksi campuran bagi partai dengan bangku terbatas di DPR.
GKSR menilai patokan parliamentary threshold memicu disproporsionalitas representasi politik. Aturan itu juga dianggap membikin banyak bunyi rakyat terbuang dalam pemilu.
Sekretaris Jenderal GKSR Ferry Rizky Kurniansyah, nan juga Sekjen DPP Partai Perindo, mengatakan konsentrasi utama organisasi saat ini adalah pembahasan patokan periode pemisah parlemen dan percepatan revisi patokan pemilu.
“Seperti nan disampaikan tadi bahwa konsentrasi kita lebih kepada parliamentary threshold, itu penting. nan kedua adalah mempercepat RUU Pemilu. Itu lebih krusial dan nan ketiga adalah pelibatan kami semua partai-partai non parlemen untuk ikut serta terlibat di dalam aktivitas proses,” kata Ferry.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·