Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong adanya pelibatan pengadil ad hoc ahli dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Gibran menilai, pelibatan pengadil ad hoc ahli ini diperlukan dalam rangka menjaga kepercayaan publik.
"Pelibatan langsung kalangan ahli dengan rekam jejak dan integritas nan kuat sebagai Hakim Ad Hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan muruah hukum," kata Gibran dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4).
Gibran menekankan, keadilan kudu bisa ditegakkan. Proses norma nan berjalan juga diminta agar dilakukan secara terbuka.
"Keadilan kudu datang secara nyata di tengah masyarakat dan proses norma kudu melangkah jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Gibran.
"Kita mau keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat," tambahnya.
Gibran menambahkan, Presiden Prabowo Subianto juga telah berkomitmen untuk mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin setara dan dipercaya.
Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan berkas perkara penyiraman air keras Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Oditur Militer pada Selasa (7/4).
“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses investigasi sesuai dengan ketentuan nan berlaku,” kata Aulia dalam keterangan tertulis nan diterima kumparan, Selasa (7/4).
Ada empat personil BAIS TNI nan dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka berinisial Kapten D, Lettu SL, Lettu BWH, dan Serda ES. Para tersangka sudah dilimpahkan ke oditur militer.
"Adapun tersangka nan dilimpahkan berjumlah 4 orang, ialah dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES, berikut peralatan bukti," lanjutnya.
Selanjutnya, berkas perkara bakal diperiksa oleh Oditur Militer II-07 Jakarta untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil.
“Jika berkas dinyatakan lengkap, bakal dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujar Aulia.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·