Gerebek Skincare Ilegal Cirebon, Bareskrim Sita Sejumlah Merek Ini

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sukses membongkar praktik industri rumahan (home industry) kosmetik terlarangan di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Produk kecantikan nan diproduksi secara rumahan ini diduga kuat mengandung bahan rawan merkuri dan tidak mengantongi izin resmi dari BPOM. Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat orang pelaku.

Sinergi di lapangan membuahkan hasil saat tim Dittipidnarkoba lebih dulu mencegat dan menangkap tiga tersangka berinisial SA, R, dan MRA di area Jalan Fatahillah, Sumber, pada Senin, 18 Mei 2026. Dari penangkapan awal tersebut, petugas menyita tiga karung besar berisi paket kosmetik nan siap untuk dipasarkan.

“Hasil interogasi tim terhadap orang nan diamankan, bahwa tetap terdapat satu orang lagi nan merupakan rekan upaya ialah atas nama NS,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (20/5/2026).

Bergerak cepat, polisi langsung memburu dan sukses menciduk NS. Nyanyian para pelaku kemudian menuntun petugas menuju letak utama tempat produksi mereka nan terletak di Jalan Wijaya Kusuma, Sumber, Kabupaten Cirebon.

Di pabrik rumahan tersebut, polisi menemukan tumpukan krim, toner, serum, sabun cair, kosmetik siap edar, komputer, laptop, ponsel, hingga puluhan jeriken berisi bahan baku kimia. Tak tanggung-tanggung, ratusan paket kosmetik siap jual dengan merek Lavia, Lou Glow, Lyawzskin, Fiana, dan Hetty juga ikut disita sebagai peralatan bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka NS diketahui memasarkan produk-produk rawan tersebut memanfaatkan fitur siaran langsung dan toko daring di media sosial.

"Daerah penjualan Cirebon dan sekitarnya secara online melalui TikTok. Saudara NS mulai menjalankan usahanya sejak tahun 2024,” ujar Eko membeberkan lama operasi pelaku.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita