Kepala Staf Kepresidenan Jendral Listyo Sigit(Dok Istimewa)
Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) segera dapat menjual obat bebas dan obat bebas terbatas setelah pemerintah menyepakati skema pengedaran dan penjualan. Kesepakatan ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap obat, terutama di wilayah nan belum mempunyai toko obat alias klinik. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi nan dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10).
Kepala Staf Kepresidenan mengatakan, penyelesaian hambatan izin tersebut merupakan tindak lanjut pengarahan Presiden agar gerai KDKMP segera beraksi dan bisa menyediakan kebutuhan masyarakat.
“Alhamdulillah, dengan kehadiran Bapak Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, kemudian juga dari BPK RI, Bapak Slamet Edi, serta BPKP, semuanya bisa memberikan satu jawaban, konklusi, dan konklusi bahwa obat-obatan, baik nan bebas maupun bebas terbatas, bisa segera disalurkan di Koperasi Desa Merah Putih,” terangnya.
Listyo berambisi kesepakatan itu segera ditindaklanjuti agar keberadaan gerai KDKMP memberikan faedah nyata bagi masyarakat. Gerai koperasi diharapkan menjadi pengganti untuk memperoleh obat, khususnya bagi penduduk nan tinggal di wilayah dengan keterbatasan akomodasi pelayanan kefarmasian.
“Semua kebutuhan mengenai gerai tersebut bisa diselesaikan lantaran memang ada skema nan sudah diputuskan. Mudah-mudahan ini betul-betul bisa dimanfaatkan oleh masyarakat nan membutuhkan, khususnya di tempat-tempat nan tidak mempunyai toko obat alias klinik,” terangnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas pengembangan cakupan penyediaan obat. Rencana nan semula mencakup 107 koperasi diperluas menjadi sekitar 8.000 hingga 10.000 gerai.
Untuk merealisasikan rencana itu, KSP mendorong PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) berbareng pengelola koperasi segera menindaklanjuti hasil koordinasi, terutama mengenai kesiapan obat dan penyelenggaraan pengedaran di gerai-gerai KDKMP.
Kepala Staf Kepresidenan menegaskan, pengembangan gerai koperasi kudu diikuti kesiapan peralatan nan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, kesepakatan lintas kementerian dan lembaga perlu diterjemahkan menjadi langkah operasional agar penyediaan obat dapat melangkah sesuai ketentuan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, Pimpinan VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Slamet Edy Purnomo, Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Panel Barus, serta Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Mayjen TNI Suhadi. Hadir pula jejeran Kantor Staf Presiden dan perwakilan kementerian serta lembaga terkait.
KSP bakal terus mengawal tindak lanjut kesepakatan tersebut berbareng kementerian, lembaga, dan pihak terkait. Pemerintah berambisi skema pengedaran obat di gerai KDKMP dapat memperkuat peran koperasi dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap obat di wilayah nan tetap terbatas akomodasi kesehatannya.(H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·